JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir grup gay Singaparna dan Grup gay Garut di Facebook yang ramai diperbincangan warganet belakangan ini. Klaim diblokirnya grus facebook itu ternyata tak efektif. Buktinya muncul lagi akun baru yang mengatakan komunitas gay.
Seperti dilansir detik.com dalam keterangan pers, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu mengonfirmasi bahwa pemblokiran sudah dilakukan terhadap halaman grup gay Garut di Facebook. Langkah ini dilakukan menyusul analisis yang juga telah dilakukan Kominfo sejak awal pekan.
Berikut keterangan resmi Kominfo terkait pemblokiran grup gay Garut yang ada di Facebook:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir group facebook Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) yang dalam beberapa hari ini telah menghebohkan netizen Indonesia, Kamis (11/10).
2. Langkah pemblokiran terhadap group facebook dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta group facebook tersebut diblokir karena group tersebut dinilai dapat membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut dan sekitarnya. Group LGBT di Garut tersebut, menurut KPAI berpotensi mengkampanyekan praktik gay di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki.
3. Sebelumnya Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan group facebook tersebut dan menemukan bahwa terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi.
4. Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.”
5. Langkah pemblokiran terhadap group facebook juga diambil setelah Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI berkoordinasi dgn Polres Garut mengenai kasus ini. Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kemkominfo RI melakukan pemblokiran terhadap group facebook tersebut.
6. Untuk diketahui, hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya adalah website pornografi.
(Maulida Putri)