BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pemohon praperadilan, Herman Trisna meminta Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat agar menurunkan tim pengawas. Hal itu ditekankan untuk mengawasi proses pemeriksaan praperadilan dengan termohon Polda Jawa Barat yang menetapkan status tersangka kepada pemohon dalam kasus makelar tanah.
Kuasa hukum pemohon, Romi Sihombing menjelaskan, permohonan pengawasan itu diajukan agar terciptanya keterbukaan dan berkeadilan dalam menempuh upaya hukum.
“Kami tidak menuduh, hanya saja perkara praperadilan ini perlu diawasi,” ujar Romi di Bandung, Jum’at (5/2/2016).
Romi menjelaskan laporan kliennya, Herman Trisna terhadap Polda Jawa Barat yang telah menyangkakan penggelapan setelah diproses oleh penyidik dan sudah ditetapkan tersangka.
“Kalau lihat materi permohonan itu tidak sesuai dengan substansi praperadilan penetapan tersangka, karena lebih membahas tentang pokok perkara mengoreksi kewenangan penyidik,” tambahnya.
Menurut Romi, seharusnya diperiksa di acara pengadilan bukan di ranah praperadilan.
“Jika dibiarkan dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum khususnya bagi para pencari keadilan di negeri ini, karena lembaga peradilan bukan tempat coba-coba mencari peruntungan,” katanya.
(Adi/Yun)