CIAMIS, (GNC);- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula Kecamatan Panumbangan, pada Selasa (19/03/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat birokrasi dan masyarakat terkait aturan baru dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa dari lima Kecamatan, yaitu Kecamatan Panumbangan, Panjalu, Sukamantri, Cihaurbeuti, dan Sindang Kasih.
baca juga: Forum Jurnalis Galuh Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan
Hadir pula anggota Komisi B DPRD Ciamis H. Komar Hermawan, Camat Panumbangan, Camat Panjalu, Camat Cihaurbeuti, Camat Sindang Kasih, dan Kejari Ciamis yang diwakili oleh Kasi Datun.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan karena Perda Nomor 15 Tahun 2023 lahir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Peraturan ini memuat ketentuan dan aturan baru yang harus menjadi pedoman bagi pengelola pajak daerah dan retribusi daerah, serta masyarakat sebagai wajib pajak,” jelas Aef.
Aef menekankan bahwa sosialisasi ini bukan untuk mengumumkan kenaikan pajak.
“Kita tidak menaikkan pajak secara keseluruhan, kita hanya menyesuaikan ketetapan minimal pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini di Ciamis masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain,” Tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian akademik, ketetapan minimal PBB di Ciamis disesuaikan dari semula Rp 7000 menjadi Rp12.500, Aef menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara bertahap dan sistematis.
“Sosialisasi ini akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis,” Kata Aef.
“Sebelum Surat Tanda Terima Setoran Pajak (STSP) didistribusikan, masyarakat akan mendapatkan informasi lengkap tentang perubahan ini,” Tambahnya.
Aef berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami aturan baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.
baca juga: Ranwal RPJPD 2025-2045, Bupati Ciamis Sampaikan “Ciamis Nanjeur” Jadi Visi 20 Tahun Kedepan
Pada kesempatan tersebut, Aef juga menyampaikan target PBB Kabupaten Ciamis Tahun 2024 sebesar 24 miliar rupiah.
“Semoga dengan sosialisasi ini, target PBB dapat tercapai dan pembangunan di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan lancar,” Harapnya.