BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepemilikan atribut asli Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh pelaku pemilik narkoba jenis ganja yang berprofesi supir Agent Travel inisial DP, diselidiki.
Pelaku DP ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat di kawasan Jalan Jatinangor, Kabupaten Sumedang tanpa perlawanan, Kamis (4/2/2016) kemarin.
Atribut itu, diantaranya rompi berwarna hijau bertuliskan “Polisi” dibelakangnya dan kalung berlogo Mabes Polri yang kerap digunakan oleh pelaku. Sedangkan atribut TNI, polisi menemukan sepatu PDL.
” Kalung Mabes Polri atau doktek, biasanya digunakan Polri di wilayah penugasan. Tapi yang bersangkutan menggunakan sehari – hari,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono di Mapolrestabes, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Jum’at (5/2/2016).
Pudjo menambahkan, barang milik institusi yang digunakan pelaku, tidak hanya atribut. Senjata api jenis pistol asli yang diduga kategori standar militer pun ditelusuri.
” Maksudnya apa, kenapa dia memiliki atribut TNI dan Polri, sangat perlu didalami. Dari keterangan sementara itu pelaku membeli,” tambahnya.
Akibat kedapatan memiliki ganja dan alat yang tak sepantasnya berada ditangan, pelaku DP diganjar Pasal 111 UU No.35/2009 tentang Narkotik dan UU Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Adi/Bam’s)