CIAMIS, (GNC);- Seorang kepala sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga menjadi korban intimidasi dan ancaman dari seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan. Insiden ini menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi kepala sekolah tersebut, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan belajar di sekolah.
Merespons kejadian ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis menginisiasi pertemuan mediasi bersama sejumlah organisasi wartawan, di Aula Wisma PGRI Kabupaten Ciamis Selasa (23/9/2025), dengan tujuan menjembatani persoalan antara pihak sekolah dengan oknum wartawan tersebut.
Kepala Sekolah SD, Irmawati menjelaskan peristiwa bermula ketika dirinya tidak masuk sekolah karena izin. Saat itu, oknum wartawan datang ke sekolah untuk menemuinya, namun karena tidak sekolah izin, ia kemudian mengirimkan pesan intimidatif lewat WhatsApp.
“Pesannya sangat mengganggu, bahkan dikirim hingga larut malam. Gaya komunikasinya bukan seperti ingin konfirmasi, tapi langsung mengarah pada pemberitaan tanpa penjelasan,” ujar Irmawati.
Ia menegaskan jika tidak ada permintaan maaf atau itikad baik dari pihak yang bersangkutan, dirinya akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri serta efek jera.
Ketua PGRI Ciamis, Edi Rusyana, menuturkan mediasi ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan anggotanya. Ia juga menambahkan kegiatan ini melibatkan organisasi media seperti PWI, IWO, IJTI, IPJI, dan AWDI.
“Melalui forum ini, kami belajar bagaimana berinteraksi dengan media secara sehat dan proporsional,” katanya.
Sementara itu, Ketua PWI Ciamis, Pangandaran dan Banjar, Anthika Asmara, mengecam keras tindakan oknum wartawan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelaku bukan anggota PWI, karena anggota PWI harus mematuhi kode etik jurnalistik dan telah menjalani uji kompetensi wartawan (UKW).
“Kami sangat mengecam tindakan oknum wartawan yang diduga melakukan intimidasi dan pemerasan. Perilaku semacam itu jelas bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers,” pungkasnya.