CIAMIS, (GNC);- Kementerian Agama Kabupaten Ciamis kembali luncurkan program kampung zakat sebagai upaya meningkatkan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Kampung Zakat ini diluncurkan di Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Selasa (29/10/2024), dimana sebelumnya dilaunching juga di Desa Panyingiran dan desa Maparah Panjalu.
“Kampung Zakat merupakan program Kemenag pemberdayaan bagi desa-desa miskin yang mendapatkan pembinaan, fasilitas, dan bantuan finasial dengan dana berbasis zakat, infak, dan sedekah,” Ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis H. Asep Lukman Hakim, S.Ag.,M.Si. didampingi Kasi Penyelengara Zakat dan Wakaf H. Wahidin.
Dijelaskanya kampung zakat menjadi bagian integral dari paket Program Percontohan Bimas Islam (Proper BI) yang dijalankan oleh Kemenag sejak tahun 2018.
“Kampung Zakat adalah program yang bertujuan untuk membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia dengan memanfaatkan dana zakat yang telah dihimpun umat Islam. Program ini dilakukan di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T),” Tegas Asep.
Program Kampung Zakat lanjut dia, memiliki beberapa tujuan, yang diantaranya, meningkatkan roda perekonomian masyarakat
“Menjadikan desa miskin menjadi desa maju disamping membangun masyarakat yang mandiri dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah,” Ungkapnya.
Dalam menetapkan lokasi Kampung Zakat, Asep mengatakan perlu dilakukan kajian yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.
“Beberapa kriteria yang perlu dipenuhi yakni nemiliki minimal 100 kepala keluarga, potensi ekonomi daerah belum berkembang, berada di wilayah tertinggal, letak geografis mudah terjangkau,” Katanya.
Penetapan lokasi Kampung Zakat inipun dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan antara BAZNAS, dan Pemerintah Daerah setempat.
“Terpilihnya Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana menjadi kampung Zakat ini berdasarkan penilaian BAZNAS dan Kemenag, karena dinilai bagus dari segi penghimpunan dan pendayagunaan,“ Jelas Asep.
Dengan pendirian kampung zakat tersebut mudah-mudahan dapat menjadi percontohan untuk desa lainnya.
“Desa Margaharja dari sisi pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekahnya dinilai sudah akuntabilitas dan sudah bagus, maka dapat dikolaborasikan dengan berbagai program lain sehingga dapat menyejahterakan masyarakat Desa itu sendiri,” Terangnya.
Lebih lanjut, Asep berharap dari 27 kecamatan yang terdiri dari 265 desa yang tersebar di Ciamis ini semuanya menjadi kampung zakat dimana hingga saat ini sudah terpantau 30 desa yang layak menjadi kampung zakat.
“Sehingga penghimpunan zakat, infak dan sedekah di setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa yang ada di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lebih baik lagi,” Pungkasnya. (Red)***