CIAMIS, (GNC);- Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi di wilayah Ciamis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggelar kampanye Anti Korupsi di depan Alun-Alun Ciamis, Selasa (22/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Arief Gunadi, SH, menjelaskan bahwa kampanye ini bukan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, melainkan merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk memerangi korupsi.
“Ini adalah kampanye anti korupsi, bukan peringatan Hari Anti Korupsi. Kalau hari Anti Korupsi itu kan tanggal 9 Desember. Jadi, ini hanya rangkaian kegiatan,” ungkap Arief saat diwawancarai oleh media.
Dalam kampanye ini, pihak Kejari membagikan stiker dan selebaran (flyer) yang berisi ajakan untuk waspada terhadap tindak pidana korupsi. Tujuannya agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya melawan korupsi.
“Harapannya, kasus korupsi di Ciamis bisa ditekan, bahkan dihilangkan. Tentunya yang kami maksud bukan perbaikan perilaku korupsi, melainkan pengurangan jumlah kasus korupsi,” tambah Arief.
Terkait dengan penanganan kasus korupsi yang sedang berlangsung, Arief menyebutkan bahwa saat ini ada beberapa kasus besar yang masih dalam tahap penyidikan, termasuk kasus yang melibatkan kerugian negara senilai Rp56 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut belum bisa dipublikasikan.
“Ada beberapa kasus yang sedang dalam tahap penyidikan. Namun, kami belum bisa mempublikasikannya karena ada hal-hal yang bersifat rahasia,” ujar Arief.
Secara keseluruhan, terdapat tiga kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Ciamis. Arief juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan perkembangan terbaru terkait dengan penetapan tersangka dari kasus-kasus tersebut.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengembangan, dengan harapan kampanye ini dapat menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Ciamis dan meningkatkan transparansi di kalangan masyarakat dan pejabat publik,” Pungkas Arief.