CIAMIS – Pemerintah resmi meningkatkan batas usia pensiun dosen di Indonesia menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi dengan mempertahankan dosen senior yang memiliki pengalaman dan keahlian, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pengajar di berbagai perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat transfer ilmu dari dosen senior kepada generasi berikutnya, sekaligus menjaga stabilitas tenaga pengajar di perguruan tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
baca juga : Mahasiswa Indonesia Ciptakan Aplikasi Bantu Peternak Raih Juara Internasional
Dampak Positif Kebijakan
Perpanjangan usia pensiun dosen memberikan berbagai manfaat, terutama dalam memastikan ketersediaan tenaga pengajar yang berpengalaman. Dengan batas usia yang lebih panjang, perguruan tinggi memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan regenerasi dosen.
Menurut Dr. Rizal Maulana, pakar pendidikan dari Universitas Gadjah Mada, kebijakan ini memungkinkan dosen senior untuk berkontribusi lebih lama dalam bidang penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat. “Dosen senior memiliki pengalaman yang sangat berharga, terutama dalam membimbing mahasiswa dan dosen muda,” jelasnya.
baca juga : Dekan FEBI UID Ciamis Lepas Mahasiswa
Tantangan yang Perlu Diantisipasi
Meski memiliki banyak manfaat, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait regenerasi tenaga pengajar. Beberapa pihak berpendapat bahwa perpanjangan usia pensiun dapat membatasi peluang dosen muda untuk mendapatkan posisi tetap di perguruan tinggi.
“Ada potensi stagnasi dalam rekrutmen tenaga pengajar baru jika perguruan tinggi tidak menyesuaikan strategi pengelolaan sumber daya manusia mereka,” kata Prof. Andini Pramesti, akademisi dari Universitas Indonesia.
Strategi untuk Menyeimbangkan
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk tetap membuka peluang bagi tenaga pengajar muda melalui jalur rekrutmen khusus. Selain itu, pelatihan bagi dosen senior dalam bidang teknologi pembelajaran juga diutamakan agar mereka tetap relevan dengan perkembangan zaman.
baca juga : Expo 22 SMPN 1 Ciamis: Kreatif & Kenal Kebhinekaan!
Dengan perpanjangan usia pensiun ini, diharapkan sistem pendidikan tinggi Indonesia dapat semakin solid, mengombinasikan pengalaman dosen senior dengan semangat dan inovasi dosen muda. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memajukan pendidikan Indonesia di era globalisasi.(RED)***