BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pengembangan kasus dugaan korupsi pajak galian C di Kabupaten Sumedang terus berlanjut dan beberapa pejabat terkait bakal diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri.
” Untuk kasus Sumedang (korupsi pajak galian c) lanjut terus. Masih terus dikembangkan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti – bukti. Masih ada yang akan diperiksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Feri Wibisono, Jum’at (29/1/2016).
Feri menyatakan, penanganan kasus yang merugikan Negara hingga Rp570 juta itu, sepenuhnya ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, lanjut Feri, memantau tindaklanjut dan perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya terkait kasus ini, penyidik Kejari Sumedang memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Sumedang. Diantaranya, Sekda Kabupaten Sumedang, Zaenal Alimin dan Kepala BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Sumedang, Ramdan R Dedy.
Zaenal diperiksa berkapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) Kabupaten Sumedang. Kasus korupsi yang tengah dikembangkan ini terjadi pada tahun 2010 -2014.
Pemeriksaan terhadap para pejabat teras Pemkab Sumedang ini merupakan buah pengembangan kasus yang menyeret Staf DPKAD Kabupaten Sumedang, Jajat, staf DPKAD Kabupaten Sumedang. Pada kasus tersebut, Jajat divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepada majelis hakim, Jajat mengaku tidak pernah membayarkan uang kerugian Negara ke Kasda (Kas Daerah) Pemkab Sumedang senilai Rp570 juta. Atas dasar itulah, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mencari siapa orang yang menyerahkan uang kerugian negara itu ke Kasda Kabupaten Sumedang.
Disinggung apakah jaksa akan menetapkan tersangka baru kasus tersebut, Feri mengatakan, hal itu sepenuhnya tergantung hasil penyidikan. Yang jelas, pihaknya serius menangani kasus korupsi.
” Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Yang jelas penetapan tersangka itu kan minimal jika ada dua alat bukti yang mencukupi,” terang Feri.
(Adi/Bam’s)