CIAMIS, (GNC);- Kapolres Ciamis mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum yang melibatkan dua tersangka Dede Herman asal Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya dan Dayat asal Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (26/05/2025).
Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan ringan sebuah truk trailer di Simpang Pahlawan, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Kamis (1/5/2025). Truk yang dikemudikan oleh Dede Herman naik ke trotoar depan Pos Lalu Lintas. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai keaslian SIM B2 Umum yang ditunjukkan oleh Dede.
“Secara kasat mata, fisik SIM tersebut jauh berbeda dengan SIM resmi yang dikeluarkan Satlantas. Kami langsung lakukan penyitaan dan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Ciamis.
Empat hari kemudian, pada 4 Mei 2025, Dede ditemukan di rest area Karangkamulyan dan langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Polres. Dari hasil pemeriksaan, Dede mengaku memperoleh SIM palsu tersebut dari seseorang bernama Dayat yang berdomisili di Jatiwangi, Majalengka, dengan biaya Rp250.000.
Tim gabungan Satreskrim kemudian bergerak ke Majalengka dan berhasil mengamankan Dayat. Dari hasil penyelidikan, Dayat mengaku membuat SIM palsu menggunakan aplikasi desain grafis PicsArt. Ia hanya meminta foto dan data dari pemesan, kemudian mencetak dan menyerahkan SIM palsu tersebut.
“Modusnya sangat sederhana, hanya menggunakan aplikasi di ponsel. Namun efek hukumnya sangat serius,” jelas Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2 SIM B2 Umum atas nama Dede Herman dan Dayat Suhendar
- 4 lembar surat tilang
- 1 STNK
- 1 unit ponsel berisi file digital SIM palsu yang siap cetak
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Dayat telah membuat dan menyebarkan sedikitnya 20 SIM palsu kepada sesama pengemudi truk. Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri pemesan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi, untuk tidak tergiur menggunakan SIM palsu.
“Saat ini pembuatan SIM resmi jauh lebih mudah dan transparan selama mengikuti prosedur yang ditetapkan. Pemalsuan bukan solusi, tapi kejahatan,” Pungkasnya.