CIAMIS, EDU (GNC);- Universitas di Kabupaten Cianjur tidak akan menggunakan lagi skripsi sebagai syarat kelulusan. Sebagai gantinya mahasiswa tahap akhir baik untuk D3 ataupun S1 akan disyaratkan membuat karya ilmiah yang dipublikasikan dan proyek sesuai dengan kompetensi program pendidikannya.
Kebijakan itu pun diambil menyusul keluarnya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Di mana mahasiswa tak harus mengerjakan skripsi untuk syarat kelulusan.
Dalam aturan tersebut, standar kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tak lagi terpaku pada skripsi. Bahkan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program studi (Kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Rektor Universitas Putra Indonesia (UNPI) Astri Dwi Andriani, mengatakan Kepmendikbudristek nomor 53 tahun 2023 bukan hal baru bagi pengelola perguruan tinggi. Sebab jauh sebelumnya Mendikbud Nadiem sudah memperkenalkan konsep merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).
“Pada MBKM, kami sudah jalankan 8 program mulai dari pertukaran pelajar dan dosen, pengabdian di sekolah, pelaksanaan riset, hingga KKM tematik,” kata dia, Minggu (3/9/2023).
Namun, lanjut dia, dengan adanya aturan baru tersebut, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian kembali. Di antaranya terkait skripsi yang tidak lagi diwajibkan.
“Kami sepakat dengan tidak lagi diwajibkannya skripsi, karena untuk menilai kompentesi seseorang tidak harus melalui satu cara, tapi bisa dengan banyak cara. Contohnya untuk jurusan-jurusan vokasi yang menitik beratkan pada keterampilan teknis, lebih cocok untuk membuat sebuah project sesuai bidang ilmu dibanding sebuah karya ilmiah,” kata dia.
baca juga: Skripsi Sekarang Tak Wajib, Mendikbud Nadiem: Tugas Akhir Dapat Berbentuk Prototipe atau Proyek
Dia menjelaskan rencananya untuk mahasiswa D3 atau vokasi diminta untuk membuat proyek sesuai dengan bidang ilmu di program pendidikannya sedangkan untuk S1 difokuskan pada luaran jurnal atau karya ilmiah yang dipublikasikan.
Dia menambahkan skripsi juga biasanya mengendap di perpustakaan, sehingga kurang berdampak pada penyebarluasan ilmu pengetahuan.
“Selain itu kurang efisien karena base on paper dan jumlah halaman yang tebal. Sedangkan karya ilmiah yang di publikasikan itu lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas keabsahan karya ilmiahnya. Jadi lebih paperless, temuan dan inovasi tersebar luas secara digital, hingga mendongkrak publikasi dosen, mahasiswa, dan perguruan tinggi yg merupakan bagian dari tridharma,” tuturnya.
Tetapi, bimbingan tetap dilakukan seperti halnya skripsi dengan waktu selama satu semester.
Astri mengatakan rencana diubahnya skripsi menjadi karya ilmiah dan proyek segera disampaikan dan dikonsultasikan supaya bisa secepatnya diterapkan.
baca juga: Kemenag: Darurat Penghulu! Banyak yang Akan Pensiun
“Kami akan menghadap ke lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI) wilayah 4 Jawa Barat untuk berkonsultasi lebih lanjut mengenai penerapan permendikbudristek no 53 tahun 2023 ini di Jawa Barat dan kemudian akan mengimpilementasikannya di kampus kami,” kata dia.
Di sisi lain, Wakil Rektor Universitas Suryakencana (Unsur) Mia Amalia, mengatakan pihaknya juga tengah membahas peraturan baru tersebut, terutama terkait tidak lagi diwajibkannya skripsi sebagai syarat kelulusan.
“Masih dalam pembahasan. Kami akan bahas dengan bagian akademik,” pungkasnya. (Galih)***