Ciamis,- Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Kabupaten Ciamis kembali ke PPKM Level 2 yang mulai berlaku mulai tanggal 2-15 November 2021.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Penurunan level Kabupaten Ciamis dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), tak lepas dari keberhasilan Kabupaten Ciamis dalam capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) sebesar 54,16 % (lima puluh empat koma enam belas persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun sebesar 47,15% (empat puluh tujuh koma lima belas persen).
Baca juga Adat Nyangku Panjalu Di Hadiri Bupati
Kabupaten Ciamis masuk ke Level 2 bersama dengan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang.
Sementara untuk Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten Bekasi masuk ke level 1.
Diskominfo Ciamis