BANDUNG, FOKUSJabar.com : Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Bandung menyita sedikitnya 140 botol minuman beralkohol yang beredar di kawasan Jalan Moch Toha Kota Bandung, Jumat (29/1/2016) dini hari tadi.
” Kami mendapatkan 140 botol Minol (Minuman Beralkohol) dari 9 jenis dan merek berbeda,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, Jum’at (29/1/2016).
Eddy menyebutkan, dari beberapa tempat penjualan minuman beralkohol yang terazia, petugas mendaptkan satu lokasi yang masih buka. Tempat penjualannya, seperti warung kelontongan biasa, namun di dalamnya menjual sejumlah minuman beralkohol.
Tidak hanya itu, salah satu tempat yang diduga menjual minuman beralkohol di kawasan tersebut semalam dalam keadaan tutup dan petugas pun langsung menyegel warung tersebut.
” Dia kan sebatas penjual kelontongan, sembako. Tapi menjual minol. Itu kan tidak boleh, dia bukan distributor juga. Apalagi, jelas – jelas tidak memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol,” katanya.
Eddy mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri kepemilikan minuman beralkohol yang dijual di warung tersebut. Sebab, tidak seharusnya warung sembako ikut menjual minuman beralkohol.
(Adi/Bam’s)