JAKARTA, FOKUSJabar.com: Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 22 kg tahun 2014, Tjia Sing Jang dan Ong Beng An, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya (1/7/2015) kedua terdakwa divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tentu putusan ini sangat kita apresiasi, jaksa mengajukan banding karena memang kami berpendapat dua terdakwa itu layak dihukum berat,” ujar Kajari Jakbar, Reda Mantovani, Kamis (7/1/2016), seperti dilansir dari detik.
Putusan vonis hukuman mati tersebut menurut Reda merupakan bentuk perang melawan kejahatan narkoba. Karena, kasus penyelundupan sabu 22 kg itu merupakan kejahatan berat.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Bareskrim mengungkap rumah produksi (clandestine lab) sabu jaringaan internasional, di Perumahan Citra Garden 5 Blok B4 No 28, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2014.
Seperti dilansir dari Sinarharapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa hasil produksi di lokasi sebanyak 22,61 kg sabu berikut alat pembuat, petugas mengamankan empat tersangka.
Mereka terdiri atas tiga warga negara Indonesia, masing-masing Thian Hong, Hendrik Kho, dan Thjia Sing Jang; serta warga negara Malaysia bernama Ong Beng An.
Saat itu jaksa menuntut mereka untuk dihukum mati. Namun tak disangka, pada 1 Juli 2015 Pengadilan Negeri Jakbar hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Tetapi di tingkat banding, putusan kepada Jang dan Ong dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan Ang masih menunggu putusan di tingkat banding.
(Vina/Glh)