BANDUNG BARAT,FOKUSJabar.com : Jajaran Polsek Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat berhasil menangkap DD (31), seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya yang baru kelas 6 SD, di rumahnya Kampung Cilengsar, RT01/09, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga.
Tak hanya sekali perbuatan bejat dilakukan tersangka saat istrinya bekerja. Kepada polisi tersangka mengaku tiga kali melampiaskan nafsu binatangnya. Setelah puas melepas hasratnya, korban diberi uang tutup mulut agar tak mengadukan kejadian yang dialami kepada ibu korban.
Kapolres Cimahi, AKBP. Ade Ary Syam Indrady, melalui Kapolsek Gununghalu, AKP. Aeng mengungkapkan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan menyusul pengaduan ibu korban lantaran curiga anak kandungnya berubah murung dan mengaku sakit di bagian kemaluannya.
“Dari pengakuan tersangka, sebanyak tiga kali berbuat bejat. Pertama, pada tanggal 25 November 2015, lalu tanggal 29 November 2015 dan terakhir 3 Desember 2015. Dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah,”ungkapnya, Rabu(13/1/2016).
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tri/Bam’s)