Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pelantikan Anggota DPRD Drs. Ipung Purwana, M.M dari Fraksi Gerindra Melalui Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024 menggantikan alm. Ludi Mara yang meninggal dunia. Pelantikan atau pengambilan sumpah/janji berlangsung di Aula DPRD Ciamis, Senin (06/03/2023).
Pelaksanaan pengucapan sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dan dilanjutkan dengan penandatangan serta penyematan emblim kepada Drs. Ipung Purwana, M.M, dan dalam kegitan itu juga dihadiri oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, beserta unsur Forkopimda.
Bupati berharap, dengan dilantiknya Drs. Ipung Purwana sebagai anggota DPRD Ciamis akan lebih mewarnai dan meningkatkan sinergitas serta kebersamaan yang telah berjalan harmonis antara DPRD dengan Pemkab Ciamis.
Baca Juga: Ketua DPP HKTI Lantik Pengurus DPC Pemuda Tani HKTI Kabupaten Ciamis
Dijelaskan Bupati, memasuki tahun politik yang ditandai dengan dimulainya tahapan pemilu pihaknya mengajak kepada semua stakeholder untuk bersama-sama melaksanakan dan mensukseskan seluruh tahapan kegiatan Pemilu dan Pilkada yang akan digelar tahun 2024 mendatang.
“Kita masih memiliki waktu kurang lebih satu tahun untuk melaksanakan tugas, kewajiban dan pengabdian kita kepada Tatar Galuh Kabupaten Ciamis,” katanya seraya mengajak untuk lebih meningkatkan upaya, kerja keras, kebersamaan dan sinergitas dalam mewujudkan harapan dan cita-cita menuju Ciamis Maju, Mandiri dan Sejahtera untuk Semua.
Tonton Juga: Warta Ciamis, Awal Tahun dengan Mengukir Prestasi
Sementara Drs. Ipung Purwana, MM mengakui, demi terlaksananya fungsi anggota DPRD Ciamis secara maksimal melalui kelengkapan anggota legislatif dan demi terwujudnya cita-cita masyarakat melalui perwakilan rakyat dirinya siap menjalakan tugas menampung dan memperjuangkan serta merealisasikan aspirasi rakyat.
“Saya diberi tugas oleh Partai Gerindra untuk mengganti almarhum Ludi Mara meneruskan tugasnya disisa masa jabatan tahun 2019-2024,” Katanya.
Dijelaskan Ipung, Partai Gerindra sangat profesional menjalankan regulasi sesuai amanah Undang-Undang dan Peraturan KPU No. 6 tahun 2017.
Baca Juga: FOPI Jabar Gelar Selekda Atlet BK PON XXI Aceh-Sumut
“Sebagai Kader Partai Gerindra harus siap ditugaskan dimanapun dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis saya akan memenuhi kewajiban dengan sebaik baiknya, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta akan memperjuangkan aspirasi rakyat khusunya yang saya wakili,” Tegasnya. (M-SURE)***