TATA TERTIB TES CPNS KOTA TASIKMALAYA
1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
b. Peserta harus melaksanakan Registrasi sebelum tes dimulai;
c. Peserta Wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian CPNS untuk ditunjukan
kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukan Kartu Keluarga
atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
e. Barang – barang selain KTP dan Kartu Ujian CPNS harap dititipkan kepada keluarga/pengantar atau
dititipkan di ruang penitipan barang;
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserja Ujian CPNS;
g. Peserta memakai pakaian kemeja warna putih dan celana panjang/rok warna hitam serta bersepatu
(tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal);
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur);
j. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa :
1) Buku-buku dan catatan lainnya;
2) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint;
3) Makanan dan minuman;
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
k. Peserta dilarang :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta Tes;
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) Merokok dalam ruangan tes;
l. Peserta dilarang menggunakan computer selain untuk aplikasi CAT;
m. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib;
2. Sanksi
a. Pelanggar Tata Tertib Huruf (j) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan
gugur;
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (k) berupa teguran lisan oleh panitia sampai
dibatalkan sebagai peserta tes;
3. Lain-lain