CIAMIS, (GNC); – Persentase perokok aktif di Indonesia terus meningkat, khususnya di kalangan remaja.
Berdasarkan laporan resmi World of Statistics per 20 Agustus 2023 menyebutkan bahwa Indonesia ternyata menjadi negara dengan jumlah pengisap rokok terbanyak di dunia. Dalam laporan tersebut, jumlah perokok di Indonesia mencapai 70,5 persen.
Informasi ini pun dibagikan di media sosial X alias Twitter dan sudah dilihat lebih dari 2,8 juta pengguna Twitter. Sebanyak 1,4 ribu netizen membagikan ulang data viral ini.
Mengisap rokok sudah terbukti memberi dampak buruk bagi kesehatan. Semakin sering seseorang mengisap rokok, semakin besar risiko dia mengalami penyakit kronik di kemudian hari.
Kementerian Kesehatan sendiri menjelaskan bahwa salah satu risiko buruk rokok adalah kanker. Ini bahkan bukan hanya dialami perokok aktif, tapi juga pasif.
Baca juga:Efek El Nino mulai dirasakan, Warga Ambil Air dari Sumur di Tengah Sawah
Selain kanker, rokok juga berpotensi meningkatkan risiko kejadian penyakit paru-paru kronis, merusak gigi dan menyebabkan bau mulut, menyebabkan stroke dan serangan jantung, serta tulang jadi mudah patah.
Gak berhenti di situ, rokok juga berpotensi sebabkan gangguan pada mata (katarak), menyebabkan kanker leher rahim dan keguguran pada wanita, hingga menyebabkan kerontokan rambut.
Sekedar informasi, 10 negara dengan perokok terbesar di dunia
1. Indonesia 70,5 persen,
2. Myanmar 70,2 persen,
3. Bangladesh 60,6 persen,
4. Chili 49,2 persen,
5. China 47,7 persen,
6. Afrika Selatan 46,8 persen,
7. Yunani 45,3 persen,
8. Sri Lanka 43,2 persen,
9. Malaysia 42,7 persen,
10. Thailand 42,5 persen.
Jika dilihat dari daftar 10 negara dengan perokok terbesar di dunia, didominasi oleh negara negara di kawasan asia.
Wamenkes menyebutkan salah satu penyebab tingginya prevalensi perokok remaja adalah keterpaparan iklan. Berdasarkan hasil survei ini telah terjadi penurunan signifikan dalam memperhatikan iklan, promosi, atau sponsor rokok.
Wamenkes Dante mengatakan, dari temuan ini mengharuskan Indonesia untuk melakukan implementasi mulai dari berbagai peraturan kebijakan, evaluasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok.(Galih)***