(31/3/2021) IMM Ciamis datangi bagian hukum setda perihal ketidak jelasan payung hukum tentang tarif dasar layanan swab test dan rapid test secara mandiri yang terjadi di RSUD Ciamis.
Dalam pengumuman tersebut, RSUD Ciamis mencantumkan tarif Rp 848.500 untuk PCR. Lalu Rp 150.000 untuk Rapid antibodi dan Rp 220.000 untuk Rapid antigen, yang dinilai belum ada payung hukum yang jelas
D. Danu Wijaya, ketua Umum PC IMM Ciamis Raya menilai bahwa surat edaran kemenkes No HK.02.02/I/4611/2020, tidak begitu saja menjadi tolak ukur penetapan harga swab test dan rapid test.
“Permenkes adalah referensi untuk pembuatan payung hukum, ketika BLUD RSUD akan menetapkan tarif layanan tetap harus merujuk pada permendagri 79/2015, dan di pasal 85 disebutkan bahwa tarif dasar layanan BLUD yang mengusulkan adalah pimpinan BLUD sendiri dan harus sepengetahuan kepala daerah”.
Dari dasar tersebut, Pemda Camis harus segera menerbitkan aturan mengenai ini, Perbup harus segera ditetapkan untuk menghindari adanya dugaan menyalahi wewenang yang dilakukan oleh BLUD tersebut .” pangkasnya
Saat ditemui di kantor bagian hukum setda Ciamis, Deden mengatakan “bahwa memang benar ketika Rumah Sakit statusnya sudah BLUD, maka peraturanya mengacu pada perbup dan yang mengusulkan adalah pimpinanan BLUD”.
Baca juga IMM Kota Ciamis Raya Kejaksaan Negeri Banjar
“sejauh ini pimpinan BLUD RSUD Ciamis telah mengusulkan pada tanggal 12 maret yang lalu, dan perbup akan terbit paling lambat 30 hari sejak keputusan pimpinan BLUD di tetapkan” ungkap Deden
“akan ada perubahan di perbup ciamis nomor 61 tahun 2015 tentang tarif layanan BLUD RSUD kabupaten ciamis, dan tarif dasar layanan swab test dan rapid test akan di atur di sana” lanjutnya.
ketua Umum IMM Ciamis Raya juga menambahkan agar pemda ciamis segera menerbitkan perbup terkait tarif dasar layanan swab test dan rapid test secara mendiri di RSUD kabupaten ciamis, agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan optimal dan memiliki payung hukum yang jelas.
MFK