Ciamis,- Pelaksanaan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi oleh Gubernur Jawa Barat secara virtual dan diikuti oleh seluruh Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, Senin, 07/02/2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan instruksi kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk membuat Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“PPKM Mikro harus ada posko di level desa & kelurahan,” kata Gubernur.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa saat ini dana desa bisa digunakan dalam upaya penanganan pembentukan Posko PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan, jelasnya.
“Dana desa bisa dipergunakan dalam penanganan Covid-19 dalam pembentukan posko PPKM Mikro di tingkat Desa dan Kelurahan, Kepala Desa jangan takut menggunakan dana desa untuk pembentukan Posko PPKM Mikro”, tegasnya.
Kaitan hal tersenbut, ia menghimbau agar Bupati/Wali Kota untuk segera mengeluarkan SK zonasi untuk desa-desa, kelurahan di wilayahnya.
Baca juga Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan Meningkat, Kabupaten Ciamis dinilai Mengalami Banyak Kemajuan
“Kepada para Bapak/Ibu Bupati dan Walikota, besok mulai tentunkan SK penetapan zonasi merah, oranye, kuning dan hijau,” tambahnya.
Sementara itu Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menyatakan PPKM berskala mikro akan dilaksanakan hingga 2 minggu kedepan, katanya.
Pelaksanaan PPKM berskala mikro ini akan diperketat lagi, terutama di posko-posko yang ada di desa, ujarnya.
“Jadi setiap desa harus ada posko untuk penanganan pandemi ini, termasuk untuk dana bisa menggunakan Dana Desa,” tandasnya.
(Diskominfo.cucu&wahyu)