Minggu, September 28, 2025
Galuhnews.com
  • BERANDA
  • NEWS
    • EDUCATION NEWS
    • RAGAMS NEWS
    • SPORT NEWS
    • WISATA NEWS
    • MANCA NEWS
    • HEALTH NEWS
  • ARTIKEL
    • KULINER
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • SEJARAH
    • FILM
  • GOVERNMENT NEWS
    Dr. Tatang Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua PPI Ciamis Masa Bhakti 2025–2030

    Dr. Tatang Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua PPI Ciamis Masa Bhakti 2025–2030

    Refleksi Hari Tani Nasional Tahun 2025, Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama

    Refleksi Hari Tani Nasional Tahun 2025, Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama

    Transisi Energi Terbarukan, PUPR Siap Bangun PLTM 7,4 MW di Leuwikeris Ciamis

    Transisi Energi Terbarukan, PUPR Siap Bangun PLTM 7,4 MW di Leuwikeris Ciamis

    Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan WCD 2025 di Ciamis

    Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan WCD 2025 di Ciamis

    PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh di Dua Instansi, BKPSDM Ciamis Tegaskan Aturan

    PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh di Dua Instansi, BKPSDM Ciamis Tegaskan Aturan

    Gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

    Gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

    Trending Tags

    • YOUTUBE
      UPZ BKMM Maparah Gandeng FEBI UID Wujudkan Bank Gesek Syariah

      UPZ BKMM Maparah Gandeng FEBI UID Wujudkan Bank Gesek Syariah

      MSII Ponpes Darussalam Ciamis Gelar Seminar Kesehatan Bersama Dokcay

      MSII Ponpes Darussalam Ciamis Gelar Seminar Kesehatan Bersama Dokcay

      Silaturahmi Kebangsaan PKS

      Silaturahmi Kebangsaan PKS

      TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

      TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

      Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

      Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

      Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

      Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

      Trending Tags

      • Advertorial
      • Lainnya
        • PODCAST
      • BERGABUNG
      No Result
      View All Result
      • BERANDA
      • NEWS
        • EDUCATION NEWS
        • RAGAMS NEWS
        • SPORT NEWS
        • WISATA NEWS
        • MANCA NEWS
        • HEALTH NEWS
      • ARTIKEL
        • KULINER
        • LIFESTYLE
        • OTOMOTIF
        • SEJARAH
        • FILM
      • GOVERNMENT NEWS
        Dr. Tatang Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua PPI Ciamis Masa Bhakti 2025–2030

        Dr. Tatang Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua PPI Ciamis Masa Bhakti 2025–2030

        Refleksi Hari Tani Nasional Tahun 2025, Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama

        Refleksi Hari Tani Nasional Tahun 2025, Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama

        Transisi Energi Terbarukan, PUPR Siap Bangun PLTM 7,4 MW di Leuwikeris Ciamis

        Transisi Energi Terbarukan, PUPR Siap Bangun PLTM 7,4 MW di Leuwikeris Ciamis

        Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan WCD 2025 di Ciamis

        Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan WCD 2025 di Ciamis

        PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh di Dua Instansi, BKPSDM Ciamis Tegaskan Aturan

        PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh di Dua Instansi, BKPSDM Ciamis Tegaskan Aturan

        Gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

        Gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis Disesuaikan dengan Kemampuan Daerah

        Trending Tags

        • YOUTUBE
          UPZ BKMM Maparah Gandeng FEBI UID Wujudkan Bank Gesek Syariah

          UPZ BKMM Maparah Gandeng FEBI UID Wujudkan Bank Gesek Syariah

          MSII Ponpes Darussalam Ciamis Gelar Seminar Kesehatan Bersama Dokcay

          MSII Ponpes Darussalam Ciamis Gelar Seminar Kesehatan Bersama Dokcay

          Silaturahmi Kebangsaan PKS

          Silaturahmi Kebangsaan PKS

          TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

          TABUNGAN ARISAN SIMARMASGO BANK GALUH

          Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

          Obat Penenang Dari Segala Permasalahan [Ust. Hanan Attaki]

          Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

          Pentingnya Doa Sebelum Dan Sesudah Makan [Anwar Solehudin, S.Ag.,]

          Trending Tags

          • Advertorial
          • Lainnya
            • PODCAST
          • BERGABUNG
          No Result
          View All Result
          Galuhnews.com
          No Result
          View All Result

          Hukum Judi Online dalam Islam dan Perundang-Undangan

          admin by admin
          15 September 2023
          in ARTIKEL, RAGAM x
          1
          Hukum Judi Online dalam Islam dan Perundang-Undangan

          CIAMIS, RAGAM, (GNC);- Hukum judi online perlu dipahami oleh setiap orang, baik merujuk pada agama maupun pada hukum suatu negara. Dalam agama Islam, hukum tersebut tentunya berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan di Indonesia hukum judi online dapat mejuruk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

          Dalam Islam sendiri, melarang setiap umat Muslim melakukan perjudian baik secara online maupun konvensional. Bahkan hukum negara juga mengatur perjudian online ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

          Mengenal Judi Online

          Secara umum, perjudian atau judi adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.

          Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, perjudian adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu,kartu). Sementara itu, judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

          Secara umum, judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Biasanya permainan judi online yang paling populer adalah Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga (Sportbook).

          Pada hakikatnya, perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila serta membahayakan masyarakat, bangsa dan negara dan ditinjau dari kepentingan nasional. Perjudian mempunyai dampak yang negatif merugikan moral dan mental masyarakat terutama generasi muda.

          Di satu pihak judi adalah merupakan masalah sosial yang sulit di tanggulangi dan timbulnya judi tersebut sudah ada sejak adanya peradaban manusia. Untuk itu, banyak hukum yang melarang perbuatan ini, mulai dari hukum agama hingga hukum perundang-undangan di suatu negara.

          Hukum Judi Online Menurut Islam

          Dalam Islam sendiri telah dijelaskan dengan tegas dalam Al-Qur’an maupun hadis terkait perjudian atau judi baik yang dilakukan secara online maupun konvensional. Hukum judi dalam Islam adalah haram atau dilarang.

          Sebagaimana yang diatur dalam surat Al Bawarah ayat 219, yang berbunyi:

          يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

          Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

          Selain tertulis dalam surat Al Baqarah, pengharaman judi baik online maupun konvensional juga dalam surah Al-Maidah ayat 90-91, yang berbunyi:

          يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَفِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

          Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

          Dalam kitab tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.

          Pertama, meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai.

          baca juga: Menginspirasi! Anak Pedagang Burjo Lolos Kedokteran Unair, Kuliah Gratis

          Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum judi dalam bentuk apapun baik online maupun konvensional adalah haram dalam agama Islam.

          Hukum Judi Online dalam KUHP

          Di Indonesia, hukum judi online telah diatur dalam KUHP secara khusus terkait adanya sanksi pidana terhadap pelaku perjudian. Melansir hukumonline, judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.

          Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang dimaksud berisi ketentuan sebagai berikut.

          (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

          a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

          b. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

          Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin.

          baca juga: Dua Pengelola Judi Togel Online Terancam Empat Tahun Penjara

          Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang, dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

          Kemudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah:

          Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

          Sedangkan bunyi Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut:

          Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Galih)***

          Referensi : https://www.liputan6.com/hot/read/5350380/hukum-judi-online-dalam-islam-dan-perundang-undangan-bisa-dipidana?page=4

          Post Views: 437
          Tags: hukum judi onlinehukum judi online dalam islamhukum judi online UUjudijudi online
          admin

          admin

          ALAMAT REDAKSI
          Jl. SOEJOED NO.20
          KERTASARI - CIAMIS - JAWA BARAT

          EMAIL
          galuhciptamedia@gmail.com

          KONTAK
          +62 821-2208-1177

          • ARTIKEL
          • EDUCATION NEWS
          • EDUKASI x
          • FILM
          • GOVERNMENT NEWS
          • HEALTH NEWS
          • KABAR PARLEMENT
          • KULINER
          • LIFESTYLE
          • NEWS
          • OTOMOTIF
          • PODCAST
          • PORPROV JABAR XIV 2022
          • RAGAM x
          • RAGAMS NEWS
          • SEJARAH
          • SPORT NEWS
          • WISATA NEWS
          • YOUTUBE
          • Privacy Police
          • Tentang Kami
          • Kontak
          • Paid Promote IG

          © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

          No Result
          View All Result
          • BERANDA
          • NEWS
            • EDUCATION NEWS
            • RAGAMS NEWS
            • SPORT NEWS
            • WISATA NEWS
            • MANCA NEWS
            • HEALTH NEWS
          • ARTIKEL
            • KULINER
            • LIFESTYLE
            • OTOMOTIF
            • SEJARAH
            • FILM
          • GOVERNMENT NEWS
          • YOUTUBE
          • Advertorial
          • Lainnya
            • PODCAST
          • BERGABUNG

          © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

          Login to your account below

          Forgotten Password?

          Fill the forms bellow to register

          All fields are required. Log In

          Retrieve your password

          Please enter your username or email address to reset your password.

          Log In