BANDUNG, FOKUSJabar.com : Deny Irawan dituntut 12 tahun penjara karena terbukti telah berperan melakukan aksi kekerasan terhadap Muhamad Kurnia dengan melindas bagian Dada hingga tewas.
Deny Irawan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penganiayaan pada Agustus 2015 di Jalan Pungkur Kota Bandung sekitar pukul 23:00 WIB. Dua terdakwa lainnya yaitu Geri Yolanda dan Tendi Sutendi dituntut secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum Fransiska mengatakan, Deny Irawan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam pasa 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdahap terdakwa selama 12 tahun penjara,” ujar Fransiska di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (26/1/2016).
Fransiska menegaskan dalam pertimbangannya, tidak ada hal meringankan bagi terdakwa. Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang.
“Dan terdakwa telah merugikan keluarga korban,” singkat Fransiska.
Dalam paparannya, jaksa menerangkan terdakwa merupakan pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Mumu. Tubuh Mumu ditemukan tergeletak di depan The Premium Spa jalan Pungkur Kecamatan Regol Kota Bandung, Rabu 12 Agustus 2015 lalu.
Peristiwa berawal dari aksi korban melakukan ‘penilangan’ kepada Deni Julianto dan Leo Ginaldi di Jalan Lengkong Besar. Deni dan Leo tak percaya jika korban adalah anggota polisi terlebih korban meminta uang Rp 200 ribu. Keduanya lalu memberitahu kepada teman-temannya, Kakang (tewas ditembak polisi saat akan ditangkap), Tendi Sutendi dan Kalay (DPO).
Mereka kemudian mendatangi korban di Jalan Lengkong Besar. Tak lama kemudian datang terdakwa Geri dan Akuy (DPO). Mereka langsung menabrak korban dibagian kaki.
Mereka pun lalu memukuli korban dan membawanya ke Jalan Pungkur. Di depan The Premium Spa, mereka membanting tubuh korban sampai terjatuh.
Para pelaku kemudian memukuli, menendang, membanting, menyeret serta menggilas korban dengan menggunakan sepeda motor. Terdakwa Geri memukul, menendang serta memeriksa saku celana dan saku jaket korban. Sementara terdakwa Deny berperan memukul korban dengan menggunakan batu, menendang serta menggilas kepala korban dengan sepeda motor.
Terdakwa Tendi kemudian memukul korban dengan menggunakan helm dan menendang korban. Sedangkan Kakang berperan memukuli korban, membanting dan menyeret korban. Atas tindakan para pelaku, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian. Saat ditemukan tak bernyawa, korban Mumu menggunakan stelan bergaya polisi dengan jaket bertuliskan police, dan kaos seperti dari Satlantas Polrestabes Bandung.
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta Regol. Pelaku yang terpaksa ditembak mati yaitu Kakang, Ia meninggal saat akan ditangkap di Jalan Peta, Kota Bandung.
(Adi/Den)