Ciamis – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan 6 pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Ciamis, Banjar dan Indramayu. Pelaku telah beraksi di puluhan tempat kejadian (TKP) dengan sasaran sepeda motor dan mobil yang diparkir di rumah.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kasus tersebut bermula berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraannya di 12 lokasi di Ciamis.
“Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan dan berhasil mengamankan 6 pelaku curanmor di wilayah Garut,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Rabu (11/9/2019).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 sepeda motor dan 3 mobil. Komplotan ini beraksi antar daerah yakni 12 kali di Ciamis, 8 kali di Tasikmalaya, 2 kali di Banjar dan Indramayu. Mereka adalah AP (44) warga Lakbok, Ciamis, AS (17), UB (17), PA dan IS (21) warga Garut, JL (24) warga Tasikmalaya.
Masih menurut kapolres modus operasi yang dilakukan, pelaku beraksi dengan membagi tugas. Sebelumnya pelaku telah melakukan pengintaian. Saat melakukan pencurian pelaku merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor dan merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu.
Dari pelaku, polisi mengamankan 7 buah mata kunci palsu ujung lancip terbuat dari besi, kunci leter Y, 2 kunci leter L dan 2 buah kabel soket yang diduga untuk menghidupkan kendaraan.
“Seorang pelaku adalah residivis yang menjadi otak komplotan ini, ada juga yang profesinya sebagai montir di bengkel mobil yang bertugas sebagai pemetik kendaran. Sedangkan yang lainnya bertugas membawa kendaraan dan berjaga mengawasi sekitar lokasi,” jelas Bismo.
Bismo menambahkan, masih ada pelaku lain dari komplotan curanmor tersebut masih dalam pengejaran. Sedikitnya ada 6 orang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Termasuk penadah kendaraan curian.
“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Maman Nurjaman/Galuhnews