CIAMIS, (GNC);- Empat Kepala Desa di Kabupaten Ciamis dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) di Aula PKK Ciamis, Senin (28/10/2024).
Keempat Kepala Desa yang dilantik adalah Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Banjarsari, Kepala Desa Karangpari Kecamatan Rancah, Kepala Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan, dan Kepala Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican.
Pelantikan dilakukan oleh camat setempat sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016.
PAW dilakukan sebab Kepala Desa Banjarsari, Panumbangan, dan Kertahayu diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sedangkan Kepala Desa Karangpari meninggal dunia.
Turut menghadiri pelantikan, Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, menyampaikan sambutannya bahwa Pemerintah Desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.
“Kepala Desa sebagai pemimpin harus bisa sebagai penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, Kepala Desa bukan hanya pemimpin, tetapi juga pengambil keputusan dan penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil.
“Demi keberhasilan pembangunan desa, Kepala Desa dituntut untuk bertindak secara tepat, cepat, benar, adil, dan bijaksana,” Tegasnya.
“Mereka harus mampu mengajak masyarakat untuk mengembangkan prakarsa swadaya serta menggali potensi yang ada demi keberhasilan pembangunan desa,” Tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda juga mengingatkan bahwa Kepala Desa tidak dapat menjalankan tugasnya sendirian perlu adanta dukungan dari berbagai pihak.
“Kerja sama dan koordinasi antar unsur tersebut diperlukan untuk mencapai tujuan bersama juga dukungan dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan peran aktif masyarakat sangatlah penting,” Jelasnya.
Ia juga berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjaga netralitas aparatur dan turut berpartisipasi dalam menyukseskan pesta demokrasi.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan demokrasi di daerah kita, maka dari itu pentingnya menyalurkan hak pilihnya di TPS,” Ucap Andang.
Dilantiknya Kepala Desa diharapkan dapat membawa semangat baru dan meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis.