BANDUNG, FOKUSJabar.com : Erwin Ependi (35) terancam hukuman penjara seumur hidup karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di PT. Anugrah Vata Abadi, sebuah koperasi Rumah Tahanan Kelas 1A Kebonwaru Bandung.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Tedy Setiawan menjelaskan, peredaran itu terungkap Senin (26/10/2015), ketika salah seorang konsumen memesan dan menjual barang tersebut yang dikemas dalam bungkus rokok berisi tiga paket plastik bening dengan harga Rp1,2 juta.
“Terdakwa menyimpan barang yang dipesan itu di semak-semak taman depan Rutan. Namun, sekitar pukul 09:WIB, petugas mendapati dan terdakwa diamankan,” ujar Tedy di Ruang VI Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (25/1/2016).
Tedy mengatakan, barang bukti seberat 2,5708 gram yang diamankan itu langsung diuji keabsahannya di Balai Laboratoris Narkotika BNN pada 28 oktober 2015 dan hasilnya positif, barang yang diedarkan adalah narkoba jenis sabu.
Selain mengedarkan, lanjut Tedy terdakwa turut mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang didapatkan dari saksi Yudi dan dihisap di sebuah kamar mandi umum dengan alat hisap lengkap.
“Terdakwa memasukan sabu ke pipet kaca yang disambungkan ke alat hisap terbuat dari bekas botol kemasan air meneral,” katanya.
Akibat perbuataanya, Erwin disangkakan terancam hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(Adi/Yun)