BANDUNG, FOKUSJabar.com : Mangibul Sinaga dan Muhamad Khozanudin terancam hukuman empat tahun penjara karena disangkakan telah melakukan tindak pidana mengoperasikan judi togel online jenis Singapur dan Hongkong.
Jaksa Penuntut Umum Tedi Setiawan mengatakan, tindakan pidana itu terungkap sejak 28 Oktober 2015, Mangibul berperan sebagai pengepul yang merangkap sebagai bandar. Sedangkan Khozanudin berperan sebagai pengecer dengan dua website yaitu ‘Singapur-indotogel.net’ dan ‘hongkong-indotogel.net‘.
“Selama menjalankan usaha togel, MS mendapatkan omset perjudian toto gelap Singapur Rp2 juta perhari. Sedangkan dari Judi Toto Gelap. Hongkong Rp3 juta per hari,” Ungkap Tedi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (6/1/2016).
Sedangkan terdakwa Muhamad Khozanudin selaku pengecer mendapatkan keuntungan dari judi togel Singapur Rp1 juta perhari, sedangkan judi togel Hongkong mencapai Rp1 juta perhari.
Akibat perbuatannya, dua terdakwa didakwa sebagaimana diatur dakwaan primair Pasal 303 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan untuk dakwaan subsider, mereka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dari keuntungan perhari itu Mangibul mendapatkan jatah 10 persen. Sedangkan untuk pengecer MK, mendapatkan upah Rp100 ribu perharinya,” katanya.
(Adi/DEN)