JAKARTA, FOKUSJabar.com: Seorang wartawan media online berinisial HR (27) ditangkap polisi dari Mapolres Metro Jakarta Pusat karena telah memukul anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Sulikan (36).
Pemukulan ini bermula dari Trisna yang juga anggota kepolisian lalu lintas yang menegur HR karena diduga melanggar rambu yang dilarang belok. Lalu HR pun memutar balik motornya dan berhenti memarkir motornya. Tidak jauh dari tempat parkir motornya ada juga seorang polisi bernama Sulikan yang sedang mengatur lalu lintas. HR tiba-tiba menghampiri dan memukul Sulikan.
“Jadi anggota yang dipukul bukan yang menegurnya. Polisi yang dilewatinya saja langsung dipukul,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo, Rabu (6/1/2016), seperti dilansir dari merdeka.
HR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. dan saat diperiksa ternyata HR mempelajari ilmu bela diri, terbukti dari pukulannya yang keras.
HR dikenai Pasal 351 KUHP dan 213 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kasusnya kini ditangani Polsek Metro Tanah Abang.
(Vina/DEN)