Awal tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera memberlakukan aturan parkir berlangganan. Hal itu disebutnya dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ciamis Nomor 7 tahun 2022 berkaitan dengan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Achmad Yani, parkir berlangganan tersebut akan dikenakan biaya atau tarif sebesar Rp 20.000 untuk kendaraan motor, Rp 40.000 kendaraan mobil, dan Rp 60.000 untuk kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya.
Sedangkan untuk Masa berlaku parkir berlangganan selama satu tahun. hal tersebut sesuai dengan masa berlakunya pajak kendaraan.
Lanjut Achmad, rencana parkir berlangganan tersebut masih dalam tahap awal. Dengan demikian, juru parkir untuk yang berlangganan maupun reguler akan berjalan sehingga ke depan ada dua pemberlakuan kebijakan.