CIAMIS,(KP),-Menghadapi ibadah kurban atau Idul Adha, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis menerjunkan sebanyak 35 petugas dari dinas untuk memeriksa hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban.
35 petugas ini dibagi ke dalam tim yang akan mendatangi setiap kandang-kandang yang menyediakan atau menjual hewan qurban baik sapi maupun kambing yang tersebar di Kabupaten Ciamis.
“Sekarang sudah ada 35 petugas yang kami sebar untuk memeriksa hewan kurban, tujuannya agar hewan yang akan disembelih nanti dalam kondisi sehat dan sesuai dengan ketentuan qurban,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis Yati Herdiati, Senin (28/8).
Yati menjelaskan, hewan kurban yang baik minimal harus berusia 2 tahun, sehat, tidak kurus dan tidak cacat. Namun saat ini di lapangan masyarakat banyak yang akan menjual maupun menyediakan hewan kurban yang usianya dibawah 2 tahun.
Selain 35 petugas, Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis juga dibantu 5 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang melakukan pemeriksaan hingga tanggal 31 Agustus. Namun sejauh ini belum ditemukan hewan kurban yang memiliki penyakit. Kalaupun ditemukan, pihaknya melarang hewan tersebut digunakan untuk kurban.
Bukan hanya itu, saat proses penyembelihan atau hari tasyrik selama tiga hari petugas dari Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis akan melakukan pemeriksaan ke setiap panitia kurban atau DKM yang menyengelenggarakan kurban. Dikhawatirkan hewan kurban mengandung penyakit cacing hati.
Salah seorang penyedia hewan kurban asal Panyingkirin Ciamis Idris mengatakan hewan kurban sapi yang disediakannya dijamin kesehatannya, usianya juga tidak kurang dari dua tahun. Kalaupun ada ditemukan sapi yang usianya kurang dari dua tahun, itu bukan untuk kurban. (Yogi T Nugraha)***