BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepala Unit (Kanit) III Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Pentus Napitu dituntut tujuh tahun penjara karena terbukti telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp5 milyar.
Jaksa Penuntut Umum, TM Pakpahan menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas TM Pakpahan kepada Ketua Majelis Hakim Tipikor Endang Mamun di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (27/1/2016).
Pakpahan menjelaskan, terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum TM Pakpahan mengatakan, terdakwa yang dibantu dengan enam rekannya memeras penanggung jawab tempat karaoke Fix Boutique Bandung Juki tepatnya pada Jum’at (27/2/2015) lalu.
Terdakwa menginterogasi Juki dengan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba jenis 1 Extacy, ketika diinterogasi, saksi langsung diborgol, kemudian ruang kerjanya digeledah, namun tidak terdapat narkoba.
Setelah itu, saksi Juki tidak dibawa ke Direktorat Narkoba Polri atau sektor setempat, melainkan dibawa ke salahsatu Hotel di Bandung dan saksi digeledah kembali kemudian didapatkan satu kunci brankas.
“Kemudian terdakwa menyangka ‘pasti ada barang disitu’, karena brankas berada di rumah, terdakwa menggiring saksi Juki ke kediamannya, tapi tidak menemukan narkoba. Namun salah satu petugas menyakan ‘ini barang milik siapa’ kemudian korban merasa tidak tahu setelah berdebat panjang,” katanya.
Kemudian, terdakwa meminta Rp5 milyar untuk menuntaskan permasalahan. dikarenakan saksi yang merupakan single parent tiga anak, diancam hak asuh anak akan hilang.
“Mendengar ancaman tersebut, saksi langsung menyanggupi. Rp5 milyar dengan bentuk 80 ribu dolar US dan emas seberat empat kilogram,” terangnya.
(Adi/Yun)