CIAMIS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan memeriksa sejumlah kos-kosan di wilayah perkotaan Ciamis tepatnya di Lingkungan Cibitung Girang Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Senin pagi (16/10).
Dalam operasi ini, Petugas Satpol PP Ciamis mendapati seorang gadis remaja PUT (18) dan tiga pria yang usianya juga masih remaja IM, YUS dan HEN dalam satu kamar. Kemudian mereka langsung diamankan ke Mako Satpol PP guna dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Petugas juga membawa seorang perempuan berinisial DN yang mengaku tinggal bersama suaminya dengan status nikah siri. Setidaknya ada 6 lokasi kosan/kontrakan yang diperiksa, umumnya para penghuni kos sudah tidak ada di kamarnya karena sudah beraktifitas bekerja.
“Kami melakukan operasi Pekat ini atas laporan dari masyarakat sekitar kosan yang mengaku terganggu dengan aktifitas penghuni kosan. Jadi kami langsung datang ke kosan ini,” ujar Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Ciamis Yudi Brata.
Yudi mengimbau kepada para pengelola kontrakan untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima penghuni kosan. Sebaiknya diminta identitas para calon penghuni kos, untuk mengantisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Juga kepada para penguhi kosan agar lebih tertib lagi dan mentaati peraturan yang telah diterapkan dimasing-masing kosan. Sehingga tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar kontrakan.
Sementara itu, Ketua RT setempat Usup mengatakan pihaknya melapor ke Satpol PP Ciamis, karena sebelumnya banyak keluhan-keluhan dari warga atas kelakuan yang dilakukan oleh oknum penghuni kosan, dimana telah mengganggu ketentraman masyarakat.
“Laporan dari masyarakat bukan sekali dua kali ini saja, tetapi sudah hanyak laporan. Banyak yang keluar masuk ke kosan dari pagi sampai sore, ada juga yang menginap. Memang disini banyak kontrakan dan kosan,” jelasnya. (Cecep/Galuhnews.com)