BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pengedar narkoba jenis sabu NA alias Bakong yang menyandang status Target Operasi (TO) lihai menghindari sergapan aparat Polres Karawang.
Pasalnya, objek peredaran sabu di Kabupaten Karawang telah dikuasainya hingga bertahun-tahun menjadi keahlian untuk menghindari kejaran dari aparat.
“Daerah pasarannya yaitu Kota Karawang dan Rengasdengklok yang dijual oleh pelaku sejak empat tahun lalu,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Senin (18/1/2016).
Pudjo menuturkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan membeli seharga Rp40 juta dari pengedar lainnya yang menjadi DPO.
NA alias Bakong ditangkap aparat di kontrakannya Kampung Poponcol Kidul, RT 01/03, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Minggu (17/1/2016) kemarin.
” Penangkapannya itu sendiri pada pukul 01:30 WIB. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 200 gram dibungkus kantong plastik yang terbagi dalam tujuh paket besar, dua bungkus paket sedang dan 18 bungkus paket kecil dan satu telpon genggam,” kata Pudjo.
Atas perbuatannya, NA alias Bakong dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
(Adi/Bam’s)