CIAMIS, (GNC) – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 pada Selasa (11/2/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. Andang Firman Triyadi, MT, didampingi Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si, menyatakan bahwa pencetakan ini dilakukan guna mempercepat distribusi SPPT kepada masyarakat wajib pajak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah, khususnya PBB-P2.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi Kabupaten Ciamis. Oleh karena itu, setelah pencetakan SPPT, kami akan segera mendistribusikannya melalui kecamatan dan desa. Semakin cepat SPPT diterima, semakin panjang waktu bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya,” ujar Andang.
baca juga : Kick-Off Perencanaan Pembangunan Pemkab Ciamis Tahun 2026
Untuk mendorong percepatan pembayaran, beberapa desa menerapkan inovasi seperti Bumbung PBB dan pemanfaatan Bank Sampah. Konsep Bumbung PBB memungkinkan warga mengumpulkan uang secara kolektif, sehingga pada saat jatuh tempo, pembayaran PBB dapat langsung dilakukan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan hadiah sepeda motor kepada desa/kelurahan yang paling awal melunasi PBB sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Digitalisasi Pajak dengan E-SPPT dan SI JAGO
Seiring dengan perkembangan teknologi, Bapenda Ciamis terus melakukan inovasi dengan menyediakan sistem informasi berbasis digital. Masyarakat kini dapat mengakses informasi pajak melalui aplikasi E-SPPT dan SI JAGO (Sistem Informasi Pajak Galuh Online) yang tersedia di Play Store.
baca juga : Perumdam Ciamis Rencanakan Penyesuaian Tarif Air Minum untuk Tahun 2025
Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat dengan mudah mengecek tagihan dan riwayat pembayaran PBB-P2 melalui smartphone. Selain itu, pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung melalui berbagai kanal, seperti Alfamart, Indomaret, GoPay, OVO, dan lainnya, sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor pajak.
Target PBB-P2 Tahun 2025
Pada tahun 2025, target PBB-P2 di Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp29.769.225.017 atau meningkat 0,72% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski sebagian besar wajib pajak melunasi kewajibannya, masih ada kendala dalam penagihan, terutama bagi pemilik tanah yang berdomisili di luar daerah, seperti Jakarta dan Bandung.
“Kami terus melakukan upaya penelusuran piutang, baik melalui pemberian sanksi maupun penghapusan piutang pajak yang sudah lama tertunggak. Harapannya, ke depan, semua wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu,” tegas Andang.
baca juga : GOW Ciamis Gelar Rembug Perempuan Peringati Hari Ibu ke 96
Ia juga mengingatkan bahwa membayar pajak PBB adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga.
“Bayarlah pajak tepat waktu, karena itu adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.(Red)***