CIAMIS, (GNC);- Dalam rangka mencegah perkawinan anak di Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar pertemuan multi stakeholder yang bertujuan untuk memperkuat pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) dan program keluarga berencana, di Aula BKPSDM Ciamis pada Kamis (24/10/2024).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna dan dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi pemuda, organisasi kewanitaan, serta berbagai organisasi terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi masalah perkawinan anak di wilayah Jawa Barat khususnya di Kabupaten Ciamis sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak.
Pj Bupati Ciamis dalam sambutannya menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan kepada anak di bawah umur untuk menikah karena ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Anak-anak yang terpaksa menikah akan kehilangan hak-hak dasar mereka dalam pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi, serta berisiko menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan salah,” Ungkapnya.
Menurutnya, konsekuensi dari perkawinan anak tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga membawa risiko yang lebih besar, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
“Perkawinan di bawah umur juga memiliki dampak jangka panjang yang dapat menurunkan status sosial dan ekonomi mereka,” Ucapnya.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa perkawinan anak adalah pelanggaran terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak,” Jelasnya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Pemerintah Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Forum Anak Daerah terus berupaya melakukan pencegahan perkawinan anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
“Langkah-langkah ini sejalan dengan lima amanat Presiden Republik Indonesia mengenai penghentian perkawinan anak,” Tegas Pj Bupati.
“Dengan adanya pertemuan multi stakeholder ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah perkawinan anak di Kabupaten Ciamis dan Jawa Barat secara umum, serta memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak dapat dilaksanakan dengan baik,” tutup Engkus Sutisna.
Sementara itu, Drh Iin Indasari dari Dinas P3AKB Provinsi Jawa Barat menerangkan salah satu ancaman bagi pembentukan keluarga yang berkualitas di jawa barat adalah perkawinan anak, dimana Perkawinan anak adalah isu yang sangat serius dan memerlukan perhatian khusus.
“Data menunjukkan bahwa jawa barat masih menghadapi angka perkawinan anak yang cukup tinggi, berdasarkan data pengadilan tinggi agama bandung, jumlah dispensasi kawin di jawa barat tahun 2023 sebanyak 4.599 kasus,” Terangnya.
Iin menjelaskan untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak terutama di daerah sangat penting untuk membangun komitmen dengan multi stakeholder untuk memperluas jejaring dan meningkatkan kolaborasi dalam pencegahan perkawinan anak.
Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah dan stakeholder, diharapkan Kabupaten Ciamis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak, serta memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak anak.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Pj Bupati Ciamis bersama para stakeholder yang hadir pada kesempatan tersebut.