Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis memutuskan untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada April 2020 diikuti oleh 143 desa di Ciamis, Jawa Barat.
Keputusan itu diambil setelah melaksanakan rapat pembahasan penyelenggaraan pelaksanaan Pilkades serentak 2020 bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ciamis di ruang Oproom Setda, Selasa (24/3/2020).
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menuturkan keputusan itu kaitan dengan edaran pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang dikeluarkan dari Pemerintah pusat hingga daerah.
Berdasarkan keputusan Bupati Ciamis Nomor 443.2/Kpts. 139-Huk/2020 Tanggal20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Di Kabupaten Ciamis, Telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana, sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
Pemkab Ciamis menghimbau seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan yang melibatkan pengerahan masa.
Pada pelaksanaan Pilkades dipastikan melibatkan pengerahan massa, terutama dari mulai tahpan dan sosialisasi hingga pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan yang melibatkan masyrakat yang tidak sedikit.
“Setelah kami perhitungkan dan melihat situasi kondisi, Kita menangguhkan, pending sementara pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Ciamis,” ujar Herdiat dalam rilis yang disampai Bagian Humas Setda Ciamis.
Herdiat menjelaskan sesuai pedoman yang ada penundaan tahapan Pilkades sampai dengan 29 Mei 2020. Namun Pemkab Ciamis akan melihat situasi kondisi yang berkembang nanti.
“Terkait penangguhan pelaksanaan Pilkades ini tidak membatalkan tahapan yang sudah dilaksanakan. Kita akan melanjutkannya ketika situasi kondisi memungkinkan,” jelas Herdiat.
Terkait dengan pelaksana harian (Plh) atau penjabat Kepala Desa difungsikan sampai dengan diangkatnya Kepala Desa definitif. Penjabat secara status Plh Desa itu bisa menjabat sampai 1 tahun. Bila habis secara masa penjabatnya akan diperpanjang dengan meninvetarisir terlebih dahulu desa yang habis masa Penjabatnya.
Dengan keputusan ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis agar dapat menyampaikan hal ini kepada penyelenggara dan para calon kepala desa. (Tim Galuhnews)