CIAMIS, (GNC);- Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya mengambil sumpah/janji jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Senin (26/05/2025).
“Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini telah dilantik dan dikukuhkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ujar Bupati.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa sebagai ASN, para pegawai harus menjaga integritas dan loyalitas kepada negara, serta melaksanakan tugas sesuai fungsi dengan profesional. Ia juga meminta agar para ASN mampu melayani masyarakat dengan tulus dan sepenuh hati, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan publik.
“Sebagai ASN, Bapak Ibu adalah garda terdepan pelayanan publik. Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan jaga nama baik instansi serta profesi ASN,” tutur Herdiat.
Menutup sambutannya, Bupati berharap seluruh ASN baru dapat mengabdi dengan niat yang tulus dan senantiasa memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Ai Rusli Suargi menyampaikan bahwa sebanyak 134 pegawai dilantik sebagai PPPK dan 230 orang menerima SK CPNS, sebagai bagian dari formasi tahun 2024.
“Mereka merupakan bagian dari 400 formasi tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, dengan rincian 250 formasi untuk CPNS dan 150 formasi untuk P3K,” jelasnya.
Terkait kebutuhan ASN di Kabupaten Ciamis, Ai memaparkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 500-600 ASN yang pensiun, sementara kebutuhan pegawai masih cukup besar, yakni sekitar 2.800 formasi yang belum terisi. Namun, pengajuan formasi baru akan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, khususnya dalam hal penggajian.
“Kita masih akan mengusulkan formasi baru ke Kementerian PAN-RB, tentu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) saat ini terdapat 5 jabatan kosong. Namun, pelantikan dan mutasi harus melalui tahapan dan rekomendasi sesuai aturan. Pasca Pilkada, pelantikan hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan proses itu kini masih berjalan, dimulai dari laporan ke BKN, kemudian ke Pemprov Jawa Barat, dan akhirnya ke Kemendagri.
“Setelah mutasi rotasi internal, jabatan yang masih kosong akan diisi melalui seleksi terbuka atau open bidding. Prosesnya sedang berjalan dan kita tunggu saja rekomendasinya,” Pungkasnya.