BANDUNG, FOKUSJabar.com : Buruh harian lepas, Irwanto (59) terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran disangkakan telah melakukan asusila dan penganiayaan anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum, Rike Noviadewi menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi sejak 2008 dengan korban saat itu baru menginjak bangku Sekolah Dasar (SD) kelas dua. Pada 17 Oktober 2015 di Jalan Terusan Pasir Koja Gang Satata Sariksa RT 08/04 Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, terdakwa kedapatan dengan sengaja melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
Korban Melati (bukan nama aslinya) dikelabui, dengan alasan supaya tidak ngompol, kemaluan terdakwa digesekan kepada alat vital korban. Dengan alasan yang sama, terdakwa juga menyetubuhi korban.
“Dengan cara melepas celana dalam korban, dengan posisi terdakwa di atas korban sampai dengan dua kali dalam seminggu,” ujarnya, Jum’at (5/2/2016).
Jaksa menuturkan, aksi bejat terdakwa dilakukan secara berkelanjutan hingga korban duduk dikelas enam Sekolah Dasar. Dari hasil visum RS Sartika Asih nomor R/E/148/X/2015/Doksik membuktikan selaput darah korban robek.
Akibatnya, selain menderita luka di bagian vital, mengalami luka berat dibagian tubuhnya berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Sartika Asih nomor R/A/153/X/2015/DOKPOL per Oktober 2015 dengan kesimpulan mengalami kekerasan benda tumpul.
“Di bagian batang hidung, pipi kiri dan kanan, leher kanan, lengan atas dan bawah kiri. Serta tulang belikat sisi kanan yang menyebabkan luka memar,” terangnya.
Terdakwa dijerat pasal 76D jo 81 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2014 tentang Perlindungan jo pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Adi/Yun)