KABUPATEN CIAMIS,- DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna penyampaian penyempurnaan persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis Tahun 2023 – 2043, pada (06/03/2023) bertempat di Aula DPRD Kabupaten Ciamis.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan beserta tamu undangan lainnya.
Diketahui RTRW Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, dan pada Tahun 2018 Pemda bersama DPRD telah menyepakati substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2017-2037.
Baca Juga: Vape, Lebih Baik dari Rokok Tradisional?
Dalam sambutannya Bupati Herdiat menjelaskan bahwa, guna memenuhi ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, maka pengajuan Raperda tentang RTRW harus dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari Pemprop Jabar mengenai Raperda Kabupaten tentang RTRW Kabupaten, validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup dan rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan bidang informasi geospasial.
Kemudian lebih lanjut di sampaikan Bupati Herdiat bahwa Pemerintah Daerah telah menempuh seluruh proses dalam pengajuan tersebut.
Baca Juga: Bupati Ciamis Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Pengucapan Sumpah/ Janji PAW anggota DPRD Ciamis
“Sehingga pada tanggal 13 Februari 2023, berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Pemerintah Daerah telah menerima dokumen persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN,” Jelas Bupati.
Maka langkah berikutnya sesuai dengan pasal 69 ayat (1) huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 diamanatkan agar dilaksanakan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD.
Tonton Juga: Warta Ciamis, Awal Tahun dengan Mengukir Prestasi
“Kami berharap dengan disepakatinya persetujuan substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Ciamis untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tatar Galuh,” Tandas Bupati Herdiat.
Sumber: PROKOPIM CIAMIS