CIAMIS, HUMAS CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengikuti Rapat Koordinasi Kemendagri terkait dengan penyusunan perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa di Aula Setda Ciamis, Kamis (12/11/2020).
Turut hadir mendampingi Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Pj Sekda, Asisten daerah, Perwakilan Ketua DPRD, Kepala bagian Pemum Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Cikoneng, Ketua Apdesi dan Ketua PPDI.
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negri Tito Karnavian dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se Indonesia melalui virtual.
Dalam pembukaan rapatnya Tito menyampaikan Revisi ke-2 PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014 meliputi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sesuai protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) Covid-19.
Diketahui dengan Permendagri tersebut ada beberapa peraturan yang berubah, diantaranya berupa penambahan mengenai protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Mengingat di Tahun 2020 dan 2021 total desa yang akan melaksanakan pemilihan yaitu sebanyak 7460 desa, tentunya ini akan melibatkan pergerakan masa yang cukup masip,” Ucap Tito.
Menurutnya, jika tetap melaksanakan pilkades di tengah Pandemi covid-19 tanpa adanya regulasi khusus yang mengatur tehnis pelaksanaanya, dapat menjadi potensi penularan covid-19.
“Kita tidak ingin kegiatan masip di desa dapat menjadi penularan. Oleh karena itu kita pokuskan pada pilkada terlebih dahulu, setelah pilkada selesai baru kita dapat melaksanakan Pilkades,” ungkapnya.
Baca juga Bupati Herdiat Resmikan Kampung Warna dan Rumah Sampah di Desa Ciomas Panjalu
Selain itu Tito menuturkan efek daripada perubahan aturan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap anggaran yang diperlukan, seperti penambahan alat perlindungan covid 19 atau biaya pengawasan.
“Sesuai dengan aturanya, anggaran dibiayai oleh APBD tingkat 2 baik kabupaten atau kota dan dapat didukung dengan dana desa,”jelasnya.
Selanjutnya Tito menginstruksikan agar para kepala daerah membentuk komite pengawas di tingkat kecamatan dengan melibatkan Forkopimcam.
Tujuanya agar perangkat desa bisa memahami betul tata aturan pilkades serta dapat menciptakan desa yang sehat, mandiri, serta aman dari covid.
“Kalau desanya kuat tidak ada konplik dan tidak ada media penularan, maka tentu tugas para Bupati Walikota mnjadi lebih mudah,” tambahnya.
Sementara itu Menteri Desa A Halim Iskandar mengatakan penggunaan dana desa untuk perlindungan covid 19 sangat diperbolehkan hal itu tertuang dalam Undang-undang No 2 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid 19.
Menurutnya, penggunaan dana desa pada dasarnya meliputi dua aspek, pertama dana desa harus dirasakan seluruh warga terutama golongan terbawah. kedua Dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi.
HUMAS CIAMIS/GALUHNEWS