BANDUNG, FOKUSJabar.com : Warga Sukarame Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar berinisial OAK diancam hukuman 10 tahun penjara karena kedapatan telah membuka praktek farmasi ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan, penangkapan OAK dilakukan Sabtu (6/2/2016) sekitar pukul 09:00 WIB oleh Unit Sat Narkoba Polres Banjar dalam rangka operasi Antik Lodaya 2016.
“Tim mengamankan pelaku yang diduga dengan sengaja melakukan praktek kefarmasian ilegal,” ungkap Pudjo, Rabu (10/2/2016).
Hasil penyidikan, lanjut Pudjo, pelaku mengedarkan produk farmasi yaitu alat kesehatan obat jenis Tradosik Tramadol HCL 2 mg jenis injeksi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat.
Tidak hanya itu, dia menambahkan, pelaku juga diketahui tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk memberlakukan praktik kefarmasian.
“Petugas mengamankan tersangka OAK ini di kamar kosannya di Tanjung Sukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam botol obat jenis Tradosik Tramadol HCL 2mg jenis injeksi ukuran kecil siap pakai, satu botol obat jenis Tradosik Tramadol HCL 2mg jenis injeksi ukuran kecil dan delapan buah alat suntikan ukuran sedang.
Tradosik Tramadol HCL sendiri merupakan jenis obat yang digunakan untuk pengobatan dan pencegahan nyeri kronis dan akut yang parah, nyeri setelah operasi dan nyeri akibat tindakan diagnostik. Pembelian obat ini biasanya harus menggunakan resep dokter.
Terkait kasus itu, Pudjo menyatakan, tersangka dikenakan pasal yang dilanggar pasal 196 Jo Pasal 198 Undang Undang RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan. (Adi/MSU)