Badan Promosi Pariwisata Daerah (BP2D) Kabupaten Ciamis, gencar melakukan promosikan wisata yang ada di Kabupaten Ciamis, baik itu wisata alam atau wisata buatan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dan upaya, untuk meningkatkan Pendapatan Daerah.
Apalagi Kabupaten Ciamis setelah adanya kelonggaran dan masuk level 2, semua lini pariwisata masuk pada fase penataan dan siap untuk dibuka dengan mempedomani protokol kesehatan yang berlaku.
Ketua BP2D Ciamis, Drs. Endang Haris Juandana, M.M mengatakan bahwa, pihaknya menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Pariwisata Ciamis, bahwa destinasi wisata diperbolehkan untuk buka kembali dengan mematuhi prokes. Apalagi di Kabupaten Ciamis kebanyakan destinasi wisata outdoor baik alam maupun buatan.
Lanjut Endang, beberapa objek wisata sudah ada yang buka kembali kurang lebih dibawah 46℅. Dan total destinasi baik alam maupun buatan kurang lebih 186 objek wisata itu tersebar di Desa-desa.
Merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa-Bali, di Kabupaten Ciamis turun dari level 3 menjadi level 2. Selain wisata, Pemkab juga memperbolehkan Pengelola obyek wisata, hotel, restaurant, kafe dan pertunjukan seni budaya namun dengan penerapan prokes COVID-19.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka masyarakat bisa menerapkan kegiatan ‘lebih longgar’ dari level lainnya. Berikut aturan lengkapnya :
Aturan Makan-Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kemudian untuk restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi
yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran, rumah, makan, kafe juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan restoran/rumah makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka juga berlaku sama.
Aturan Kegiatan di Tempat Publik
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan .
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Berkenaan hal diatas, Ketua Badan Promosi Parawisata Daerah (BP2D) Drs. Endang Haris Juandana. M.M, berharap Pengelola obyek wisata, hotel, restaurant, kafe dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi Instruksi Mendagri dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan menggunakan Aplikasi Pedulilindungi. (Msure/Hendi)