BANDUNG, FOKUSJabar.com : Sri Rudi terancam 12 tahun penjara karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di sebuah Pos Satpam perusahaan swasta di Kecamatan Lemah Wungkuk, Kota Cirebon.
Jaksa Penuntut Umum, Tedi Setiawan menyebutkan, terdakwa mendapatkan narkoba kategori I itu membelinya dari pengedar inisial D seharga Rp300 ribu sebanyak satu paket plastik bening pada Agustus 2015.
“Terdakwa membeli barang haram itu dilakukan secara terus menerus, dan September 2015 kembali membeli sabu kepada pengedar D dengan harga Rp300 ribu,” kata Tedi di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (10/2/2016).
Menurut Tedi, terdakwa mengalami ketergantungan hingga kembali membeli barang tersebut pada 24 Oktober 2015 dengan harga dan jumlah paket yang sama. Tidak hanya itu, pada 26 Oktober terdakwa kembali memesan kepada pengedar. Pengedar, menyuruh terdakwa untuk pergi ke kawasan Jalan Kutagara Kampung Sucimanah, Kota Cirebon.
“Tindakan konsumtif terdakwa terungkap saat petugas Dit Resnarkoba Polda Jawa Barat pada Senin (26/10/2015) menggeledah saat yang bersangkutan sedang bekerja. Saat penggeledahan petugas mendapatkanbarang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu,” katanya.
Akibat perbuatannya, tegas Tedi, terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika. Dan dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan hasil tes urine juga, hasilnya positif menggunakan methafetamine yang dikonsumsi terdakwa tanpa izin dari pihak berwajib,” tegasnya.
(Adi/Yun)