CIAMIS, (GNC);- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG tabung 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Namun untuk Kabupaten Ciamis masih belum berlaku pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP, karena masih proses pendataan.
Asep Sulaeman selaku Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Ciamis mengatakan untuk di Kabupaten Ciamis masih on progress pendataan oleh Pertamina dan Kementerian ESDM.
“Kebijakan itu belum di laksanakan di Kabupaten Ciamis, karena masih dalam tahap pendataan sebagai dasar untuk pelaksanaan subsidi tepat sasaran untuk Gas LPG 3 kg,” Jelas Asep dalam wawancaranya, pada Selasa (9/1).
Asep menegaskan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Yang berhak mendapatkan subsidi itu ada beberapa kategori, diantaranya nelayan sasaran, petani sasaran dan UMKM,” Ungkapnya.
Ia menyebutkan karena sekarang masih dalam tahap pendataan, untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan masih seperti biasa.
“Sampai saat ini pembelian gas di pangkalan masih seperti biasa, kalau sudah terdata di data base tinggal menunjukkan KTP atau KK,” Jelasnya.
baca juga: Dukung Pertanian Maju, Bupati Ciamis Serahkan Alsintan pada 40 Kelompok Tani
Namun, Asep mengatakan ada beberapa pangkalan yang sudah menetapkan untuk pembelian LPG tabung 3 kg harus membawa KTP/KK untuk di catat.
“Namun kita juga sedang berkordinasi ada yang berhak tapi belum masuk data base. Mangkanya pendataannya harus betul-betul benar dan jelas,” Tegas Asep.
Sampai saat ini, kata Asep masih belum ada ketetapan pembatasan pembeliaan LPG tabung 3 kg, namun diperuntukkan nya lebih sempit.
“Kalau nanti sudah siap data base, maka pembeliaan akan semakin di batasi, maka stok akan semakin banyak karena hanya diperuntukan untuk masyarakat yang tepat sasaran saja,” Pungkasnya.
Asep menyebut para konsumen gas melon di pangkalan cukup membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK). Jika sudah terdata dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Ia menyebut langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
“Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran,” Ujar Asep.
Dilain pihak, Yayah salah satu pemilik pangkalan LPG tabung 3 kg menyebutkan bahwa pembeliaan gas harus menunjukkan KTP sudah berlaku.
baca juga: Tutwuri Handayani Cup ke-17 Babak Semi Final
“Disini sudah berlaku mulai 1 januari 2024 setiap pembelian LPG 3 kg harus menunjukkan KTP, namun untuk saat ini hanya di catat manual saja,” Terang Yayah.
Yayah menyebutkan, untuk jatah persatu kepala rumah tangganya tiga.
“Untuk jatah persatu kepala rumah tangga 3 per 1 bulan, dan kalau UMKM 12,” Tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa dengan adanya sistem seperti ini lebih ribet.
“Sistem kaya begini repot, pengennya kan seperti biasa aja beli, simpan, ambil yang baru udah beres,” Paparnya.
“Sekarang ribet, barang masih numpuk tapi kuotanya sudah habis,” Imbuhnya.