Galuhnews.com – Besaran zakat fitrah untuk wilayah Jawa Barat sudah diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat boleh dibayarkan selama Ramadan, yakni sejak awal bulan. Namun, dianjurkan untuk menyerahkan zakat pada saat menjelang Hari Raya Idulfitri. Disunahkan membayar zakat pada waktu antara selepas subuh 1 Syawal hingga sebelum waktu sholat Idulfitri.
Untuk Besaran Zakat dikonversi dengan uang disesuaikan harga makanan pokok (beras) yang biasa dikonsumsi masyarakat seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Dan disesuaikan dengan harga pasaran di daerah setempat.
Berdasarkan surat Edaran Provinsi Jawa Barat untuk wilayah Kab. Ciamis Zakat Fitrah sebesar Rp. 25.000,- per jiwa.
Baca juga Bupati Herdiat Serahkan 10000 Paket Bantuan Sembako
Hal tersebut berarti mengalami penurunan dari Zakat Fitrah Ramadan 1441 Hijriah atau tahun 2020 lalu sebesar Rp. 30.000,- , Nilai penurunannya pun mencapai Rp 5.000/ jiwa.
Besaran tersebut adalah harga zakat yang ditetapkan mengikuti standar yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan nilai jual beras yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
M-sure