CIAMIS, (GNC);- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengingatkan Kepala Desa beserta Perangkat Desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada dan Pilgub 2024.
Dalam hal ini, Bawaslu Ciamis menggelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di Kabupaten Ciamis pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan tema “Bergerak Bersama untuk Mengawasi”, di Aula Hotel Tyara Ciamis, Selasa (18/11/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2HM), Wulan Sarifah mengatakan bahwa sosialisasi ini sebagai pencegahan menjelang pemungutan surat suara.
“Sebagai keputusan Bawaslu Nomor 127 bahwa pencegahan itu dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi yang dilakukan berulang-ulang dan berbagai segmentasi masyarakat dapat dilibatkan,” Jelasnya.
“Kegiatan kali ini melibatkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan BPD dari setiap kecamatan, serta ketua organisasi di tingkat kabupaten,” Tambahnya.
Wulan menyampaikan untuk narasumber dalam kegiatan ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memaparkan regulasi dan aturan terkait netralitas dalam Pilkada.
Lebih lanjut, Wulan menambahkan terdapat satu dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa yang menghadiri acara kampanye salah satu calon gubernur Jawa Barat.
“Dugaan pelanggaran sudah dan saat ini pun sedang dalam proses, namun saya harus pasti ketika menyebutkan berapa dan nanti saya konfirmasi ulang yang sekarang sedang ditindaklanjuti,” Katanya.
Namun sebelumnya, terdapat tiga kasus serupa yang telah diputuskan namun tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Pelanggaran tersebut terjadi di pemilihan Bupati, yang di duga kepala desa mengarahkan masyarakat untuk tidak memilih atau memilih salah satu pasangan calon, selain itu ada yang mengupload status, kemudian ada juga yang memakai baju simbol, jelas tidak boleh,” Papar Wulan.
“Tapi ketiganya memang tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” Pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Komitmen Netralitas bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditandai dengan penandatanganan.