Ciamis, Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komis Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan predikat Klasifikasi “Badan Publik Informatif” kategori intansi vertical tingkat kabupaten/kota.
Anugrah di terima Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin di Kantor Gubernur Jawa Barat. Kamis (03/12/2020).
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan, capaian ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Ciamis dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang dalam pelaksanaan tugas hariannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID).
Uce Menambahkan anugrah yang di terima di penghujung tahun 2020 diharapkan memberikan angin segar bagi kinerja Bawaslu Ciamis dalam mempertahankan predikat yang diraih serta meninghkatkan kualitas pelayanan public di tahun 2021.
Pada kesempatan acara tersebut, Gubernur Jawa Barat Kang Emil dalam sambutannya, “Bahwa pemerintahan provinsi harus jadi teladan dalam keterbukaan informasi dan alhamdulillah pemprov Jabar, dalam 3 tahun terakhir mendapatkan anugrah yang sama dari komisi informasi. Sehingga keterbukaan informasi pada tingkat kabupaten/kota dan lembaga publik harus di tingkatkan”
Baca juga Pegawai RSUD Ciamis Positif Corona
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menambahkan “bahwa masyarakat harus paham betul informasi mana yang boleh dipublis atau tidak, dan masyarakat harus tau bagaimana memperoleh informasi. ”
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan pentingnya penganugrahan monitoring dan evaluasi yang secara regulasi di atur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 serta undang – undang lainnya. Penganugrahan ini disampaikan sebagai motivasi badan publik dalam melaksanakan UU KIP seeiring dengan kondisi pandemi saat ini dimana masyarakat memerlukan informasi yang dapat diakses dengan mudah dan juga cepat.
Diantara lembaga-lembaga publik di Jawa Barat yang mendafat penganugrahan keterbukaan informasi publik tahun 2020, diantaranya Bawaslu Kab. Ciamis, (Kategori Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota.) Sementaran untuk kategori KPU Kabupaten/kota (KPU Kab. Bandung, KPU Kab. Cirebon, KPU Kab. Majalengka, KPU Kab. Kuningan, KPU Kota Bogor, KPU Kota Tasikmalaya, KPU Kota Bandung).
Untuk kategori pemerintahan Kabupaten/Kota Komisi Informasi (KI) dianugrahkan pada (Pemda Kab. Bandung, Pemda Kota Bekasi) begitupun Bawaslu Provinsi Jabar mendapatkan anugrah kategori Bawaslu tingkat Provinsi. Dan yang menarik bahwa partai keadilan sejahtra (PKS) mendafatkan anugrah kepada kategori partai politik
TIM / Galuhnews