CIAMIS, (GNC);- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar pelatihan bagi saksi peserta pemilu sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan penguatan pengetahuan para saksi.
Diketahui, peserta kegiatan tersebut merupakan perwakilan Partai Politik peserta pemilu, LO, atau utusan dari Partai Politik dan seluruh DPD yang akan menjadi saksi pada saat pemilu khususnya pungut hitung.
Pemateri pada pelatihan tersebut diantaranya dari Akademisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta para komisioner Bawaslu Ciamis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahuddin menjelaskan bahwa pelatihan ini mengarah pada saksi bagi tim kampanye pasangan calon (Paslon) capres dan cawapres, DPD, dan parpol.
“Mengingat materi yang akan diberikan sangat kompleks, maka pelaksanaan pelatihan digelar selama 3 hari, mulai tanggal 24-26 Desember 2023, hari pertama dilaksanakan di Hotel Larisa sedangkan hari kedua dan terakhir di Hotel Tyara Plaza Ciamis,” Jelas Jajang.
Lebih lanjut, Jajang berharap adanya pelatihan tersebut, para saksi peserta pemilu dapat mengetahui betul tugas pokok dan fungsinya dan memahami potensi-potensi pelanggaran dan menghasilkan pelatih para saksi yang nantinya dapat dibawa ke partai masing-masing.
“Adanya pemateri mudah-mudahan bisa menjadi pemantik awal bagi seluruh peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk memberikan pemahaman pengetahuan ilmu keterampilan untuk menjadi saksi yang profesional,” Terangnya.
Jajang menyampaikan bahwa jika saksinya tidak profesional tidak terlatih, akan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di negara kita khususnya di Kabupaten Ciamis.
“‘Untuk itu kita berharap setelah mengikuti pelatihan ini, para saksi bisa mentransferkan ilmu yang didapatnya untuk memberikan pembekalan kepada saksi paslon masing-masing supaya peran saksi di Pemilu 2024 dapat berjalan maksimal untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas,” Harap Jajang.
Selanjutnya, Jajang mengatakan, sejumlah materi yang diberikan kepada para peserta ini, salah satunya terkait tupoksi saksi pada pemilu 2024.
baca juga: Produk Unggulan Susu Kambing Bumdes Panji Boma Pamerkan Produk di Inovasi Desa
“Adapun, materi di dalamnya akan diisi dengan tupoksi saksi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat,” Terangnya
Jajang mendapatkan pokok-pokok yang dibahas terkait simulasi pemungutan dan penghitungan suara.
“Ini kami mohonkan hasilnya ke KPU supaya KPU bisa memberikan gambaran terkait dengan situasi pada saat pemungutan dan penghitungan suara, sehingga saksi-saksi peserta pemilu ini bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan, diawasi oleh mereka pada saat pemungutan dan penghitungan suara,” Jelasnya.
“Terkait aturan saksi peserta pemilu sudah tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu RI yang didalamnya dibagi menjadi pengetahuan tupoksi saksi, potensi pelanggaran, pengetahuan daftar pemilih (Pemilih Tetap, Pemilih Tambahan, Pemilih Khusus), mekanisme pengawasan, dan jadwal pemilih,” Imbuhnya.
Jajang juga menerangkan, untuk syarat menjadi saksi peserta pemilu diantaranya adalah mereka yang memiliki hak pilih dan menjadi kewenangan parpol peserta masing-masing, menunjukkan KTP, dan surat mandat, serta surat memilih.
“Terkait buku saku saksi dalam pelatihan kali ini memang kami tidak melakukan pengadaan. Dari juklak dan juknis buku saku saksi itu kami paparkan didalam materi. Setelah dipaparkan, kami juga bagi ke parpol untuk meneruskan materi itu ke calon-calon saksi parpol masing-masing,” Ungkapnya.
“Sebab, saksi ini akan bekerjasama dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang ada di TPS,” Pungkas Jajang.