CIAMIS, (GNC);- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, menggelar Apel Siaga persiapan pengawasan tahapan masa tenang dan pemungutan perhitungan suara Pemilu tahun 2024, bertempat di Halaman Gedung KH. Irfan Hielmy Islamic Center Ciamis, pada Sabtu, (10/2/2024).
Apel siaga tersebut diikuti para Pengawas Pemilu tingkat kecamatan dan desa se-kabupaten Ciamis.
Menghadiri apel tersebut, Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra mengatakan bahwa pada 10 Februari tahun 2024 adalah hari terakhir dari pelaksanaan kampanye untuk Pemilu tahun 2024.
“Dimulai dari tanggal 28 November dan berakhir pada hari ini tanggal 10 Februari tahun 2024 secara umum mengalami kegiatan kampanye yang ada di Kabupaten Ciamis berlangsung dengan aman lancar dan tertib,” Jelasnya.
“Untuk itu kami atas nama Pemerintah Kab. Ciamis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh penyelenggara pemilu yang ada di Kab. Ciamis baik itu KPU Bawaslu seluruh peserta pemilu di Kabupaten Ciamis yaitu 17 partai politik,” Ucap Wabup.
Menurutnya, periode ini merupakan waktu yang krusial dan rawan terjadinya pelanggaran, mengingat adanya kecenderungan politisi untuk menggunakan berbagai cara untuk mencapai kemenangan.
“Dalam tiga hari kedepan ini, kita harus betul-betul menjalankan tugas pengawasan dengan mematuhi regulasi yang ada,” tegas Wabup.
Ia juga menyampaikan keyakinannya kepada Panwaslu Kabupaten Ciamis untuk bekerja keras dan maksimal guna meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan.
Wabup mengakhiri sambutannya dengan harapan bahwa seluruh anggota Panwaslu dapat bekerja sama dalam menjaga integritas pemilu di Ciamis, sehingga pemilihan dapat berjalan dengan baik dan berlangsung secara adil.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin dalam sambutannya menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa tidak dapat melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Menurut pasal 1 ayat 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” Ungkapnya.
“Masa tenang biasanya digunakan oleh pemilik untuk menentukan pilihannya setelah seluruh peserta pemilu menyampaikan visi dan misi di masa kampanye,” Tambah Jajang.
Namun bagi penyelenggara Pemilu, Jajang menegaskan bahwa masa tenang merupakan titik kritis yang jatuh pada tanggal 11, 12 dan 13 Februari 2024.
“Kita harus memastikan tidak ada kampanye tidak ada politik uang dan yang paling penting adalah memastikan distribusi logistik tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah pasca tahapan masa tenang,” Terang Jajang.
Lebih lanjut, Jajang mengatakan masa tenang merupakan akhir tahapan krusial Pemilu yaitu tahapan pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Untuk itu dibutuhkan ketelitian kesabaran dan pengetahuan regulasi yang komprehensif untuk memastikan tahapan berjalan dengan baik demokratis dan berintegritas,” Tuturnya.
Selain itu, Jajang menambahkan sebagai pengawas Pemilu tetap komitmen melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
“Laksanakan dengan sungguh-sungguh penuh kedisiplinan dan rasa tanggung jawab yang tinggi demi berlangsungnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan damai di Kabupaten Ciamis,” Pungkasnya.