TASIKMALAYA: Hari ini (30/10/2018) secara serentak digelar Operasi Zebra Lodaya 2018. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya memulai melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2018 ditandai dengan menggelar apel pasukan gabungan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa pagi (30/10).
Yang menarik seluruh peserta apel turut mendoakan para korban Lion Air JT 610 yang telah jatuh di Perairan Tanjung, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Doa itu dilakukan bersama anggota TNI Kodim 0612, Satpol PP, Damkar, Kejaksaan dan diikuti semua undangan serta para pelajar.
“Kami turut berduka cita atas banyak korban dari pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di Pantai Tanjung Pakis, Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran serta para korban diterima iman dan Isalamnya hingga diampuni semua dosa-dosanya,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Febry Kurniawan Ma’ruf, Selasa (30/10) pada pukul 08.00 WIB.
Febry mengatakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2018 tersebut khusus untuk anggota polisi AKBP Sekar Maulan, AKBP Mito, Bripka Rangga Adi Prana dan anggota Kejaksaan dan warga Tasikmalaya yang jadi korban.
“Ada dua warga Tasik yang jadi korban kecelakaan. Inallilahi Wainaillahi Rojiun, kami atas nama pimpinan Polres Tasikmalaya Kota turut berduka cita di dalam pesawat itu ada senior dan junior selama saya bertugas menjadi anggota Polri. Tentunya sosok beliau sangat baik dan menjungjung tinggi serta rasa bertanggung jawab. Di dalam pesawat tersebut juga ada warga Tasikmalaya menjadi korban, dan kami juga akan memberikan bantuan,” ujarnya.
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2018 juga dilangsungkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. Apel tersebut melibatkan Polisi Militer TNI AD, Satpol PP Kota Cirebon, dan Dishub Kota Cirebon.
“Hari ini kami melakukan Operasi Zebra Lodaya 2018. Jadi kepada masyarakat kami harapkan untuk lebih tertib saat berkendaraan,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menyematkan pita kepada perwakilan peserta apel pasukan Operasi Zebra Lodaya 2018.
Menurut dia, pada operasi zebra ini, lebih difokuskan pada pengendara dan kendaraan yang melintas di jalan raya. Dan polisi tidak akan segan menindak para pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.
“Beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan yakni berhenti di sembarang tempat, parkir liar, serta pelanggaran mendasar lainnya seperti tidak membawa dokumen kendaraan dan SIM secara lengkap serta yang tidak menggunakan helm termasuk kendaraan yang melawan arus. Perlu diketahui, Operasi Zebra ini dimulai 30 Oktober hingga 11 November 2018,” tegasnya.
Perlu diketahui, dasar hukum Operasi Zebra Lodaya ini terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, terdapat di Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor : R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.