CIAMIS – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/25/UM, tentang penyebaran Virus Covid-19, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menggelar rapat dengan unsur Forkopimda serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Ciamis. Minggu, (15/03/2020) siang.
Dari hasil rapat tersebut, maka mulai tanggal 16-29 Maret 2020 sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs diliburkan.
Akan tetapi, libur tersebut menggantinya dengan kegiatan belajar melalui media daring secara online atau kegiatan belajar di rumah.
“Walaupun sekolah diliburkan, akan tetapi orang tua supaya dapat malaksanakan pengawasan kepada anak-anaknya dirumah,” katanya.
Selain itu juga, Bupati Herdiat menghimbau agar pondok pesantren untuk sementara waktu tidak menerima santri baru dari luar, serta mengurangi aktivitas santri di luar pondok.
Lebih lanjut, penutupan sementara juga berlaku untuk penggunaan fasilitas gedung negara seperti Gedung Islamic Centre, Stadion Galuh, Gelanggang Galuh Taruna termasuk car free day di seluruh wilayah Ciamis dan aktifitas perdagangan di Venue BMX Ciamis.
“Untuk lingkungan perkantoran atau pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya, pengelola agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/ hand sanitizer”, tegasnya.
Diintruksikan juga kepada para Camat dan Kepala Desa serta jajarannya agar memantau perkembangan di masyarakat serta melaporkan hasilnya ke pemerintah pusat.
Warga diminta untuk tetap menjaga pola hidup bersih sehat (PHBS) serta menjaga kebersihan lingkungan,tetap tenang dan senantiasa bedoa supaya diberikan kesehatan dan dijauhkan dari segala penyakit.
Untuk kordinasi dengan pemerintah, masyarakat bisa menginformasikannya melalui call centre 119 atau HP 085314993901. (Galuhnews/Wawan)